/
Kamis, 29 September 2022 | 17:45 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Menurut ketentuan dalam undang-undang, Rizky Billar terancam hukuman berat andai terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

"Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara," tutur AKP Nurma Dewi.(*)

Load More