Selebtek.suara.com – Rizky Billar sudah sah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 kemarin. Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Pemeriksaan terhadap Rizky Billar awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Oktober lalu, namun melalui kuasa hukumnya, Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 13 Oktober.
Setelah disetujui oleh pihak kepolisian, Billar kembali meminta perubahan jadwal pemeriksaan. Kali ini bukan ditunda, namun Billar meminta agar jadwal pemeriksaan dimajukan.
Setelah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam, akhirnya kini Billar ditetapkan sebagai tersangka. Banyak bukti-bukti yang menguatkan kenaikan status Billar ini seperti rekaman CCTV, pernyataan saksi dan hasil visum.
Pemeriksaan atas Billar tidak hanya berhenti disitu. Dalam keterangannya bersama tim wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan Billar yang sudah berubah menjadi tersangka.
Setelah mendapat keterangan ini nantinya barulah akan ada keputusan mengenai penahanan Billar.
“Kemudian kita akan lakukan pemeriksaan malam hari ini, kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan, nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres atau Kasi Humas Polres apakah malam ini ditahan atau bagaimana ya,” ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut keterangan, Rizky Billar disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Pada pukul 09.47 WIB, kekerasan kembali terjadi. Saat itu Billar menarik tangan Lesti kearah kamar mandi kemudian membanting Lesti ke lantai. Hal ini terjadi beberapa kali.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Jatim, Dirut PT LIB Belum Ditahan
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 6 orang saksi termasuk salah satunya yaitu Rizky Billar. Namun pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. Rencananya, Pada Jumat (14/10) mendatang penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penjaga rumah Lesti dan Billar.
Atas penetapan statusnya sebagai tersangka ini, Rizky Billar bisa terjerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit
-
Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga
-
Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan