/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:57 WIB
Hotma Sitompul (Instagram/@hotmasitoempoelofficial)

Selebtek.suara.com - Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul meminta agar semua pihak tidak memanas-manaskan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Ia pun menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Rizky Billar akan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Kami orang yang suka berdamai. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Kamis (13/10/2022).

Terkait status hukum Rizky Billar sebagai tersangka, Hotma Sitompul berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meski penyidik belum memutuskan apakah akan langsung menahan Billar atau tidak.

"Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu hari dua hari," ujar Hotma.

Hotma menuturkan kondisi Rizky Billar kelelahan karena telah menjalani pemeriksaan. Karena itu ia meminta agar pemeriksaan ditunda sementara dan kliennya menginap di Polres.

"Letih sekali dan kita minta supaya ditunda dulu sementara," kata Hotma.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT setelah delapan jam jalani pemeriksaan sejak Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 WIB. 

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizky illar dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Barcelona Terancam Turun Kasta ke Liga Europa, Xavi Hernandez: Saya Gagal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penetapan status tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.

Menurut Zulpan, Rizky Billar disangkakan atas Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT. 

Atas perbuatannya Rizky Billar terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Load More