Selebtek.suara.com - Sebuah fakta terungkap di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini bisa diliat dari surat dakwaan yang dilayangkan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Surat dakwaan ini menceritakan tentang kronologis yang terjadi di Magelang. Di sana terlihat Bharada E dan Bripka RR dipanggil oleh Putri Candrawathi untuk pulang ke rumah Magelang.
"Sesampainya di rumah, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah," tulis keterangan pada surat dakwaan.
Setelah itu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Candrawathi yang saat itu sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur. Putri lalu bertanya keberadaan Brigadir J yang kemudian meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.
Nah di sini, Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J melainkan ke kamar rekannya itu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247.
"Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI)."
Setelah mengamankan senjata milik, baru Bripka RR memanggil Brigadir J yang saat itu berada di depan rumah. Bripka RR puns empat bertanya kepada korban mengenai peristiwa yang terjadi.
“Ada apaan Yos?..,” tanya Bripka RR
“Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” kata Brigadir J.
Baca Juga: Kapolres Muara Enim Diduga Hamili Kakak Ipar Taqy Malik, Istri Sah Bongkar di TikTok
Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke dalam menemui Putri Candrawathi. Brigadir J sempat menolak ajakan itu, namun Bripka RR membujuk Brigadir J agar mau bertemu Putri Candrawathi.
"kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya."
Sekadar informasi, hari ini, Selasa (18/10/2022) Bharada E telah menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam. Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye.
Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Strategi Amir Ghalenoei, Boyong Timnas Iran Lebih Awal ke Amerika Serikat Sebelum Kick-Off
-
Thom Haye Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Datang untuk Menang dan Jadi Juara!
-
Misteri Berdarah di Istana Joseon: Intrik Politik dalam The Red Palace
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?
-
OnePlus Ace 6 Ultra Resmi Rilis, Usung Dimensity 9500 dan Baterai Raksasa
-
Modal Cerita Kosong, Mortal Kombat II Bukti Hollywood Salah Arah
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya