Selebtek.suara.com - Sebuah fakta terungkap di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini bisa diliat dari surat dakwaan yang dilayangkan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Surat dakwaan ini menceritakan tentang kronologis yang terjadi di Magelang. Di sana terlihat Bharada E dan Bripka RR dipanggil oleh Putri Candrawathi untuk pulang ke rumah Magelang.
"Sesampainya di rumah, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah," tulis keterangan pada surat dakwaan.
Setelah itu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Candrawathi yang saat itu sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur. Putri lalu bertanya keberadaan Brigadir J yang kemudian meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.
Nah di sini, Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J melainkan ke kamar rekannya itu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247.
"Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI)."
Setelah mengamankan senjata milik, baru Bripka RR memanggil Brigadir J yang saat itu berada di depan rumah. Bripka RR puns empat bertanya kepada korban mengenai peristiwa yang terjadi.
“Ada apaan Yos?..,” tanya Bripka RR
“Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” kata Brigadir J.
Baca Juga: Kapolres Muara Enim Diduga Hamili Kakak Ipar Taqy Malik, Istri Sah Bongkar di TikTok
Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke dalam menemui Putri Candrawathi. Brigadir J sempat menolak ajakan itu, namun Bripka RR membujuk Brigadir J agar mau bertemu Putri Candrawathi.
"kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya."
Sekadar informasi, hari ini, Selasa (18/10/2022) Bharada E telah menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam. Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye.
Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
On Point! 4 Inspirasi Street Style ala Juhoon CORTIS buat Daily OOTD-mu
-
Derbi Panas hingga Big Match di GBK, Ini Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-20
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih