/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:38 WIB
YouTube KH Entertainment

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022).

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani tampak marah-marah dan berteriak histeris di kantor Kejari Serang. Ia menanyakan siapa Dito Mahendra, orang yang diduga sebagai penyebab dirinya dipenjara.

"Gak mau. Siapa dia bang. Siapa Dito Mahendra, siapa? Berapa kalian dibayar?," teriak Nikita Mirzani dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.

Teriakan Nikita Mirzani terdengar hingga keluar ruangan yang dipenuhi oleh petugas. Ibu tiga anak itu kembali mengulangi perkataannya sambil tetap berteriak.

"Saya gak mau. Saya sudah sabar," kata Nikita.

Artis yang sempat menyenggol Najwa Shihab terkait isu polisi ini ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.com.

Freddy menjelaskan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Bintang Nenek Gayung ini sempat ditahan di Polres Serang Kota pada Juli lalu, namun akhirnya dibebaskan karena ada permohonan dari pengacara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani juga telah dikenakan pencekalan keluar negeri atas permintaan Polres Serang Kota sejak Kamis (13/10/2022) lalu.

Menurut pihak Imigrasi, Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari, yaitu hingga 1 November mendatang.(*)

Load More