Selebtek.suara.com - Lagi-lagi Nikita Mirzani menjadi sorotan publik, lantaran dirinya diduga terjerat kasus pencemaran nama baik. Kabarnya perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, resmi ditahan di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
Nikita Mirzani ditahan usai dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Upaya penahanan Nikita Mirzani
Upaya penahanan Nikita Mirzani pun sempat diwarnai dengan drama yang cukup menarik perhatian publik.
Melansir dari akun instagram @lambe_ambyar, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Ia pun sempat berteriak histeris layaknya orang yang meronta-ronta di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau, enggak mau," kata Nikita, di Kejari Serang.
Ia bahkan sempat menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
"Dibayar berapa kalian? Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini, Kalian jahat," ujarnya.
Nikita Mirzani juga menyeka air matanya berulang kali dengan menggunakan tissue. Bahkan pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan turut ikut berupaya menenangkannya.
Baca Juga: Profil Maaike Ira Puspita, Adik Ipar Iwan Bule Calon Wakil Presiden AFF
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya menahan Nikita karena beberapa pertimbangan, seperti memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP" ujarnya.
Freddy juga menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan menahan Nikita terhitung hari ini. Penahanan tersebut pun dilakukan usai berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
Freddy juga mengatakan bahwa sempat ada penolakan dalam upaya penahanan tersebut.
"lya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan" kata Freddy.
Pasal yang menjerat Nikita Mirzani
Diketahu, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, BI Sebut Permintaan Domestik Masih Solid
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri