Setelah resmi di tetapkan sebagai tersangka dan diputuskan dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan sebagai imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Polres Kota Serang.
Nikita Mirzani sempat mengamuk dan meluapkan amarahnya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang saat melakukan proses pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Seperti yang terlihat dalam rekaman video yang tersebar di media sosial pada Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani terdengar berteriak-teriak hingga terdengar ke luar ruangan tempatnya melakukan proses pelimpahan perkara.
"Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada," ujar Nikita Mirzani sambil teriak.
Masih dengan nada berteriak, Nikita Mirzani juga menyinggung seraya bertanya soal proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan lama dan mandek.
"Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kemudian melontarkan kalimat yang bernada penolakan kepada petugas Kejari Serang. Karena, janda tiga anak itu diduga tidak kooperatif saat akan ditahan.
Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani resmi ditahan Polres Serang imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE
Freddy Simandjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.
"Penahanan dilakukan di rutan Serang," ujar Freddy Simandjuntak.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan terhadap Nikita Mirzani untuk ditahan per hari ini, demi kelancaran proses hukum.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Serang berdasarkan laporan dari Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022. Dalam laporan tersebut, artis ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan Termasuk Putri Candrawathi
-
Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan
-
Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra
-
Potret Nikita Mirzani Sebelum Ditahan, Tampil Kasual dan Lempar Senyum
-
Curhat Luna Maya yang Legowo Jika Ariel Noah Jadian sama BCL
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug