Setelah resmi di tetapkan sebagai tersangka dan diputuskan dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan sebagai imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Polres Kota Serang.
Nikita Mirzani sempat mengamuk dan meluapkan amarahnya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang saat melakukan proses pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Seperti yang terlihat dalam rekaman video yang tersebar di media sosial pada Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani terdengar berteriak-teriak hingga terdengar ke luar ruangan tempatnya melakukan proses pelimpahan perkara.
"Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada," ujar Nikita Mirzani sambil teriak.
Masih dengan nada berteriak, Nikita Mirzani juga menyinggung seraya bertanya soal proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan lama dan mandek.
"Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kemudian melontarkan kalimat yang bernada penolakan kepada petugas Kejari Serang. Karena, janda tiga anak itu diduga tidak kooperatif saat akan ditahan.
Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani resmi ditahan Polres Serang imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE
Freddy Simandjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.
"Penahanan dilakukan di rutan Serang," ujar Freddy Simandjuntak.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan terhadap Nikita Mirzani untuk ditahan per hari ini, demi kelancaran proses hukum.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Serang berdasarkan laporan dari Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022. Dalam laporan tersebut, artis ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan Termasuk Putri Candrawathi
-
Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan
-
Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra
-
Potret Nikita Mirzani Sebelum Ditahan, Tampil Kasual dan Lempar Senyum
-
Curhat Luna Maya yang Legowo Jika Ariel Noah Jadian sama BCL
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku