/
Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:59 WIB
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan oleh Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra selaku pihak yang melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Minggu (30/10/2022).

Namun, Yafet Rissy mengaku belum mendapat penjelasan terkait alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita Mirzani tersebut.

Meski demikian, Yafet Rissy menyambut baik keputusan Kejari Serang. Menurutnya itu adalah langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan jaksa.

"Tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yag tepat, matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Yafet Rissy.

Yafet Rissy menambahkan jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan yang diatur dalam Undang-Undang.

"Selain itu kalau kita mengacu pada ketentuan Pasal 21, syarat subyektif untuk ditahan itu adalah maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Terhadap tindak pidana yang ancamannya hukuman penjaranya itu 5 tahun atau lebih, dapat dikenakan tindakan penahanan," jelas Yafet Rissy.

"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh KUHP kepada jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Baca Juga: Rumor Power Megawati Menurun, Lagi-lagi Hasto Ingatkan Kader soal Capres

Pengacara Dito Mahendra tersebut juga mengatakan penahanan Nikita mirzani sudah sepantasnya dilakukan.

"Penolakan ini sekali lagi meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan tuntutan dan demi mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang," ucap Yafet Rissy.

Diberitakan sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani telah menyerahkan  surat permohonan penangguhan penahanan agar Nikita Mirzani tidak ditahan.

Menurutnya perempuan yang akrab disapa Nyai itu sangat koopoeratif dan ia pun tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena bukti tersebut telah berada di tangan jaksa.

Selain itu, dalam surat permohonan tersebut, Fahmi Bachmid juga menyampaikan Nikita Mirzani adalah seorang ibu dengan tiga anak. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Fahmi Bachmid, jika jaksa mengabulkan permohonan penahanan tersebut, Nikita bisa langsung pulang.

Pengacara Nikita Mirzani itu tidak menampik kemungkinan permohonannya akan ditolak karena itu adalah hak jaksa. Namun ia bertekad akan terus mencari keadilan untuk kliennya.

"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," ujar Fachmi Bachmid.(*)

Load More