Selebtek.suara.com - Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan oleh Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra selaku pihak yang melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Minggu (30/10/2022).
Namun, Yafet Rissy mengaku belum mendapat penjelasan terkait alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita Mirzani tersebut.
Meski demikian, Yafet Rissy menyambut baik keputusan Kejari Serang. Menurutnya itu adalah langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan jaksa.
"Tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yag tepat, matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Yafet Rissy.
Yafet Rissy menambahkan jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan yang diatur dalam Undang-Undang.
"Selain itu kalau kita mengacu pada ketentuan Pasal 21, syarat subyektif untuk ditahan itu adalah maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Terhadap tindak pidana yang ancamannya hukuman penjaranya itu 5 tahun atau lebih, dapat dikenakan tindakan penahanan," jelas Yafet Rissy.
"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh KUHP kepada jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Baca Juga: Rumor Power Megawati Menurun, Lagi-lagi Hasto Ingatkan Kader soal Capres
Pengacara Dito Mahendra tersebut juga mengatakan penahanan Nikita mirzani sudah sepantasnya dilakukan.
"Penolakan ini sekali lagi meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan tuntutan dan demi mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang," ucap Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan agar Nikita Mirzani tidak ditahan.
Menurutnya perempuan yang akrab disapa Nyai itu sangat koopoeratif dan ia pun tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena bukti tersebut telah berada di tangan jaksa.
Selain itu, dalam surat permohonan tersebut, Fahmi Bachmid juga menyampaikan Nikita Mirzani adalah seorang ibu dengan tiga anak. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.
Menurut Fahmi Bachmid, jika jaksa mengabulkan permohonan penahanan tersebut, Nikita bisa langsung pulang.
Pengacara Nikita Mirzani itu tidak menampik kemungkinan permohonannya akan ditolak karena itu adalah hak jaksa. Namun ia bertekad akan terus mencari keadilan untuk kliennya.
"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," ujar Fachmi Bachmid.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan