/
Jum'at, 04 November 2022 | 14:37 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir (YouTube KOMPASTV)

Selebtek.suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) JPU sempat emosi ketika menanyai asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri.

Kodir dinilai berbohong dan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Karena itu jaksa meminta majelis hakim menetapkan kodir sebagai tersangka.

Jaksa kesal saat menanyai Kodir siapa yang memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit setelah eksekusi Brigadir J.

Dalam BAP, Kodir menyebut yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Prayogi. Namun di ruang sidang, ia mengaku dirinya yang diperintah Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit.

"Kenapa gak saudara jelaskan ini di BAP seperti itu saudara ini seenaknya saja," ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Hal itu memunculkan kecurigaan JPU soal Kodir yang memberikan keterangan bohong.

"Majelis hakim karena kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," kata jaksa kepada hakim.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir (sumber: Youtube/ KOMPASTV)

Kodir cengengesan di ruang sidang

Jaksa juga dibuat geram saat Kodir cengengesan di dalam ruang sidang ketika memberikan keterangan.

Baca Juga: Metaverse dan Perkembangan Blockchain Akan Melahirkan Ekonomi Baru

"Saya lihat kamu lancar banget saudara menjawabnya, kaya menghafal," kata JPU.

"Siap Pak," kata Kodir sambil tertawa kecil.

"Jangan bohong lah. Jangan ketawa-ketawa. terlalu cepat ngomong gitu. Seolah-olah Anda sudah tahu menghafal gitu. Pikirkan dahulu, Jangan nanti salah, kejebak lu," ujar jaksa.(*)

Load More