Selebtek.suara.com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap fakta baru terkait pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH. Keduanya tidak hanya membuat satu video porno, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang.
Bukti tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang berhasil disita polisi.
“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com.
Video porno itu diperankan oleh dua tersangka, namun penyidik masih melakukan mengembangkan kasus ini karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
Menurut Farman, 92 video tersebut diproduksi pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa video porno kebaya merah yang viral di sosial media itu dilakukan di di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya kamar nomor 10 lantai 17 pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ACS dan AH mengaku membuat video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menjelaskan pada bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari sebuah akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel.
Baca Juga: Roberto Firmino Gagal Bela Timnas Brazil di Piala Dunia 2022 Qatar, Kalah Saing?
Untuk video tersebut, ACS dan AH mendapat bayaran sebesar Rp750 ribu.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” jelas Farman.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)
Sumber: BeritaJatim.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT