Selebtek.suara.com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap fakta baru terkait pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH. Keduanya tidak hanya membuat satu video porno, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang.
Bukti tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang berhasil disita polisi.
“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com.
Video porno itu diperankan oleh dua tersangka, namun penyidik masih melakukan mengembangkan kasus ini karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
Menurut Farman, 92 video tersebut diproduksi pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa video porno kebaya merah yang viral di sosial media itu dilakukan di di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya kamar nomor 10 lantai 17 pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ACS dan AH mengaku membuat video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menjelaskan pada bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari sebuah akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel.
Baca Juga: Roberto Firmino Gagal Bela Timnas Brazil di Piala Dunia 2022 Qatar, Kalah Saing?
Untuk video tersebut, ACS dan AH mendapat bayaran sebesar Rp750 ribu.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” jelas Farman.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)
Sumber: BeritaJatim.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan
-
Kantor BGN 'Diobok-obok' Kejagung, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diperiksa
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu
-
Hidup Minim Sampah di Tengah Tren Belanja Online yang Tidak Ada Habisnya
-
Kenjiro Tsuda Gabung Film Anpanman, Jadi Tokoh Kunci Petualangan Pantan
-
Masih Sering Dilakukan, Ini 8 Kesalahan Memakai Sunscreen yang Diam-Diam Merusak Kulit
-
Kenapa John Herdman Coret Eliano Reijnders dan Jordi Amat?