- Oditur Militer menuntut empat anggota BAIS TNI dengan hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).
- Tuntutan diajukan atas tindakan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus karena motif dendam terkait aksi kritik terhadap institusi TNI.
- Perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan luka berat serta merusak reputasi institusi TNI nasional.
Suara.com - Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang bermotif dendam atas aksi Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin tuntutan oditur.
Oditur juga mengkarakterisasi perbuatan tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri yang berdampak luas.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut oditur dalam poin lain.
Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Dalam hal-hal yang memberatkan, Oditur menyoroti tiga poin utama yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; merusak nama baik TNI; serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Di sisi lain, Oditur turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni keempat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
Barang bukti dalam perkara ini mencakup Visum et Repertum dari RS Cipto Mangunkusumo, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dua unit sepeda motor, serta satu botol bekas cairan pembersih karat yang dirampas untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
Terkini
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta