- Oditur Militer menuntut empat anggota BAIS TNI dengan hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).
- Tuntutan diajukan atas tindakan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus karena motif dendam terkait aksi kritik terhadap institusi TNI.
- Perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan luka berat serta merusak reputasi institusi TNI nasional.
Suara.com - Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang bermotif dendam atas aksi Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin tuntutan oditur.
Oditur juga mengkarakterisasi perbuatan tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri yang berdampak luas.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut oditur dalam poin lain.
Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Dalam hal-hal yang memberatkan, Oditur menyoroti tiga poin utama yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; merusak nama baik TNI; serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Di sisi lain, Oditur turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni keempat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
Barang bukti dalam perkara ini mencakup Visum et Repertum dari RS Cipto Mangunkusumo, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dua unit sepeda motor, serta satu botol bekas cairan pembersih karat yang dirampas untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT