Selebtek.suara.com - Dewi Perssik diminta sang ibunda, Sri Muna untuk tidak memenjarakan wanita yang telah menghinanya dengan sebutan Lonte di media sosial beberapa waktu lalu.
Ibunda Dewi Perssik, merasa kasihan melihat penghina anaknya dilaporkan ke polisi. Menurutnya berbagai hinaan yang diterima Depe akan dibalas oleh Sang Pencipta.
"Aku bilang, ma sudah ditangkap. Terus mamih aku bilang 'udah nak kasihan jangan sampai dipenjara' kata mami," kata Dewi Perssik, dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (12/11/2022).
"Jadi kamu maafkan biar Allah yang membalas," kata Depe menirukan ucapan sang ibunda.
Meski demikian, Dewi Perssik tetap berkeinginan agar hatersnya bertemu dengan sang ibunda untuk meminta maaf langsung padanya.
Penyanyi yang akrab disapa Depe itu sakit hati karena hinaan wanita yang menyebutnya lonte dan suka jual diri berimbas pada keluarganya di kampung halaman.
"Saya bilang, iya tapi harus ketemu mah, 'yaudah ketemu'. Masih ada tiga orang lagi, 'iya, tapi kamu kan kerja sibuk'. Paling mamaku cuma ngomong gitu aja. Terus yaudah aku beliin berlian besok seneng dia," ujar Depe sambil tertawa.
Unggahan video tersebut menuai banyak reaksi warganet di kolom komentar. Mereka menilai jika Dewi Perssik melepaskan para haters dan mencabut laporan, maka dirinya tidak berbeda dengan Lesti Kejora.
"Hahaha sama dong dengan belerr udah buat huru hara ehhh di cabut," timpal warganet lainnya.
"Nah sama Lesti kedua. Kemarin L cabut laporan dighibahin, dia sekarang cabut laporan juga karena kasihan...sudah pada emosi dibesarin giliran dah publik, damai," imbuh yang lain.
"Ehhh di cabutt. Katanya harus punya prinsip," komentar salah satu warganet.
"Kalau gak dipenjara berarti DP sama Lesti sama saja sifatnya. Sama-sama menjilat ludah sendiri," ujar warganet yang lain.
Sebelumnya, Dewi Perssik telah bertemu dengan penghina dirinya yang diketahui bernama Winarsih di Polres Metro Jakarta Selatan.
Winarsih yang akhirnya mengaku sebagai fans Depe pun telah meminta maaf, namun sang pedangdut tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum. Ia melaporkan haters 50 tahun itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
5 Serial Netflix Terbaik 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif