Selebtek.suara.com - Update kasus Covid-19 kembali diumumkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) pada Kamis (10/11). Diketahui bahwa ada penambahan kasus konfirmasi positif per tanggal 9 November 2022 sebanyak 6.186 kasus.
''Per 9 November kita mencatat rata-rata harian dalam satu minggu ada 30 provinsi mengalami peningkatan kasus, dan 4 provinsi mengalami penurunan kasus, dan kasus kemarin yang konfirmasi sebanyak 6.186,'' kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pada konferensi pers update kasus COVID-19, Kamis (10/11).
Dengan adanya tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kemarin Kamis (9/11) menjadi 6.537.907 kasus.
Kasus konfirmasi positif ini mengalami peningkatan sebanyak 47,24% dalam satu minggu dan masih didominasi oleh mendominasi subvarian BA.4 dan BA.5. Sementara subvarian XBB sudah mulai tampak di pertengahan Oktober.
48 subvarian XBB maupun XBB1 yang ditemukan dari pemeriksaan pemantauan WGS (Whole Genome Sequencing) berasal dari DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.
Untuk perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sejak Oktober 2022 sampai dengan 8 November 2022 ada 4.896 pasien. Sebanyak 5% atau 133 pasien di antaranya dirawat di ruang ICU, sementara 95% atau 4.763 pasien dirawat di ruang isolasi.
''Data-data ini harus menjadi perhatian kita agar masyarakat bisa mencegah untuk tidak jatuh sakit atau masuk rumah sakit, kelompok pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis adalah mereka yang belum pernah divaksin , dan lansia adalah kelompok dengan kematian tertinggi,'' ucap dr. Syahril.
Dikatakan dr. Syahril, rencana strategis dengan adanya kenaikan kasus ini yaitu mendorong percepatan WGS sehingga diketahui proporsi varian virus COVID-19. Kemenkes juga mendorong pemerintah propinsi dan Kabupaten/kota untuk meningkatkan testing dan tracing melalui pemeriksaan PCR.
Untuk masyarakat yang ternyata di temukan positif dan tidak bergejala/gejala ringan, diminta untuk segera isolasi agar penularan dapat dikendalikan. Manfaatkan layanan telemedicin untuk mendapatkan pengobatan dan konsultasi kesehatan.***
Baca Juga: BPOM RI Kembali Cabut Izin Edar 4 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya
Sumber: kemkes.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026
-
Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal