Selebtek.suara.com - Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi calon jemaah haji. Sementara untuk calon jemaah yang akan melakukan umrah, vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Sebelumnya, Vaksinasi meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," tulis salinan SE HK.02.02/C.I/9325/2022.
Meski tidak wajib diberikan, baik vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE lagi.
''Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,'' kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril Senin (14/11).
Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Resmi Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM RI
''Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,'' kata dr. Muhammad Syahril lagi.***
Sumber: kemkes.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Terharu saat Salat Id, Ayu Ting Ting Selipkan Doa soal Jodoh di Lebaran Tahun Ini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran
-
Agensi Umumkan Ji Eunho Keluar dari LUN8, Pilih Fokus Pemulihan Kesehatan
-
Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...
-
Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
-
Setahun Sekali Aja Masih Gengsi? Minta Maaf Itu Bukan Aib
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Ayah Kenang Momen Vidi Aldiano Takbiran: Suaramu Masih Menggema sampai Akhir Masa
-
Status WNI Dean James Jadi Skandal, KNVB: Ini Kasus yang Rumit, Mohon Bersabar