Selebtek.suara.com - Perseteruan panjang antara dokter Richard Lee dan Kartika Putri akhirnya selesai dengan keluarnya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/11/2022).
Keputusan sidang memenangkan dokter Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik dan illegal access yang dilaporkan oleh Kartika Putri pada Januari 2021 lalu.
Hakim menyatakan laporan tersebut tidak sah sehingga dokter Richard Lee dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
Kartika Putri pun wajib merehabilitasi nama baik dokter kecantikan tersebut.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022), dilansir dari Suara.com.
Richard Lee mengatakan jika sidang praperadilan ini adalah jalan terakhir setelah pihaknya mencoba melakukan perdamaian berkali-kali.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Sementara itu, Kartika Putri selaku pelapor belum mau memberikan pernyataan apapun terkait keputusan ini.
Pengacara Kartika Putri, Brian Praneda mengatakan kliennya sedang fokus mengurus buah hatinya yang baru lahir.
Baca Juga: Doa yang Dapat Diamalkan oleh Ibu Hamil Agar Selalu Dalam Lindungan-Nya
"Kartika saat ini kan baru melahirkan ya, jadi dia harus fokus memberikan asi. Dengan kasus yang berlarut-larut sampai 2 tahun membuat banyak pemikiran," ujar Brian Praneda, dikutip Selebtek.suara.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/11/2022).
"Untuk saat ini dia sebatas mendengarkan saja belum mau memberikan satu pendapat apapun," lanjutnya.
Brian Praneda membantah tudingan dokter Richard Lee yang menyebut Kartika Putri memiliki bekingan.
"Kalau memang kondisinya seperti itu tentunya kasus ini tidak akan berlarut lama," ujarnya.
Atas kasus ini dokter Richard Lee menyatakan tidak akan memaafkan Kartika Putri. Namun ia tidak akan membalas perbuatannya dan malas untuk memperpanjang kasus ini.
Meski demikian, ia masih berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Berita Terkait
-
Menang Praperadilan dari Kartika Putri, Dokter Richard Lee Langsung Bikin Sayembara 100 Juta
-
dr Richard Lee Menangkan Persidangan, Ini 5 Fakta Kasus yang Menjeratnya
-
Status Tersangka Hilang, Dr. Richard Lee Senang Bukan Kepalang: Menang Praperadilan dari Kartika Putri
-
Kasus Dokter Richard Lee Vs Kartika Putri Selesai, Siapa yang Menang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Transformasi Pendidikan di Pelosok Bandung
-
Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Kenapa Banyak Orang Bertahan di Pekerjaan yang Tidak Disukai?
-
Lebih Afdol Kurban Sapi atau Kambing? Perhatikan 3 Aspek Ini Agar Ibadah Lebih Maksimal
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Ulasan Novel Di Balik Jendela, Ketegangan dalam Rumah yang Terkepung
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi