/
Jum'at, 18 November 2022 | 14:46 WIB
Instagram (widikidiwdkdw)

Selebtek.suara.com - Widy Soediro atau Widy Vierratale belakangan menjadi sorotan public. Aksinya melepas dan melempar baju saat konser di Palu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang mengecam aksi ini yaitu Forum Pemuda Palu. Karena itulah, Widy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pornografi.

Widy sempat mengklarifikasi aksinya tersebut. Ia mengatakan bahwa hal yang ia lakukan merupakan hal wajar.

Kala itu, Widy mengaku memang sengaja membuka baju karena gerah. Ia juga mengatakan aksi yang dianggapnya wajar ini menjadi sorotan karena telah digoreng media.

Zainul Arifin sebagai kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Widy tidak mencerminkan budaya masyarakat Palu. Ia juga megkaitkan hal ini dengan musibah tsunami yang menimpa Palu pada 2018 lalu.

Banyak warganet yang merasa kecewa dengan pelaporan aksi Widy ini.

“Coba suruh pemuda itu ke pantai kuta bali.. apa dia bakal juga melaporkan semua yg pake bikini,” kata dani_putra_pratama.

“Buat polisi nya : bs gak pak urus yg urgent aja? Ini bra sport biasa utk yoga atau senam gt kan? Kalo balik nya ke kesopanan, adab dan religion. Balikin ke widi aja. Nda usah lapor2in,” komentar ria_febriana.

“Di lampung sini perasaan pas tsunami sama gunung meletus gk nyalahin siapa siapa dah, namanya musibah dari yg di atas ya musibah aja gk nyalahin orang,” tulis 1nonly_aldo.

Baca Juga: 2045 Apa Ada Cinta, Menyuguhkan Cerita Cinta yang Dibalut dengan Teknologi Canggih

“Menurutku Ini para pemudanya lebih baik urus sj dulu masalah internal yg ada di daerah kyk kampung tondo kiri sana, kyknya karna itu terjadi tsunami gempa di palu, setelah itu baru urus masalah yg bgini,” komentar aliftaww.

Atas laporan itu, Widi bisa dikenakan UU Pornoaksi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.(*)

Load More