/
Senin, 05 Desember 2022 | 11:55 WIB
Nikita Mirzani Dapat Kejutan, Orang Spesial Hadir di Persidangan Kasusnya (YouTube Cumicumi)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/12/2022). Kali ini ia ditemani orang spesial yaitu pacar bulenya, Antonio Dedola yang datang memberikan kejutan pada sang artis.

Antonio Dedola yang mengenakan pakaian serba hitam dan masker datang bersama tim vlog pribadinya. 

Tak banyak yang Antonio Dedola sampaikan saat datang di Pengadilan Negeri Serang. Ia langsung masuk ke ruang sidang untuk menunggu kedatangan Nikita Mirzani.

Antonio Dedola menjelaskan Nikita Mirzani tidak mengetahui kedatangannya ke PN Serang. Ia hanya ingin memberikan kejutan untuk kekasihnya tersebut.

"Nikita tidak tahu saya datang. Saya ingin memberi kejutan ke Nikita," ujar Antonio Dedola yang versi aslinya memakai bahasa Inggris, dikutip dari Suara.com.

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/12/2022) (sumber: YouTube Cumicumi)

Selain Antonio Dedola, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru pun tampak hadir menyaksikan persidangan hari ini yang beragendakan putusan sela.

Majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ini dilanjutkan atau tidak.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid belum bisa memberikan informasi terkait putusan majelis hakim.

"Nanti lihat saja hasilnya di sidang," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Sinyal Gerindra dan PKS akan Kembali Berkoalisi

Nikita mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Ibu tiga anak ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu.(*)

Sumber: Suara.com

Load More