Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo menyampaikan unek-uneknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Salah satunya soal status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kepolisian.
Berbeda dengan dirinya yang dipecat di sidang etik, Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri. Padahal menurut mantan Kadiv Propam itu, Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo.
Sambo menilai Bharada E adalah algojo dari penembakan Brigadir Yosua. Ia merasa hukuman yang diberikan terasa tidak adil.
"Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH)," jelas Sambo.
Sebelumnya diketahui pada Sidang Kode etik Pofesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo secara resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Putusan ini disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sambo sempat mengajukan banding terhadap keputusan itu. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan tersebut.
Keputusan sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Liga 1 Sudah, LIB Didesak Segera Gulirkan Kembali Liga 2
Sebagai pengingat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati