/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:28 WIB
Ilustrasi logo Twitter digantung di jemuran (Shutterstock)

Selebtek.suara.com - Mantan karyawan Twitter bernama Ahmad Abouammo ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mata-mata Arab Saudi. Ia pun harus menerima hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Berdasarkan laporan Reuters dan NBC News, dilansir laman The Verge, Jumat (16/12/2022), Ahmad Abouammo dipekerjakan Twitter antara tahun 2013 dan 2015.

Dijelaskan kalau Ahmad Abouammo memakai posisinya sebagai manajer kemitraan media untuk Timur Tengah dan Afrika Utara untuk mengakses informasi pribadi pengguna yang kritis terhadap pemerintah Saudi dan meneruskannya ke pejabat Saudi.

Atas pekerjaannya itu, Ahmad Abouammo menerima jam tangan senilai USD42.000 sebagai hadiah dari seorang pejabat Saudi. Ditambah dua transferan uang senilai USD100.000.

Setelah keluar dari perusahaan di 2015, ia terus berusaha mempengaruhi Twitter untuk memverifikasi akun Saudi dan menghapus postingan yang dianggap berseberangan dengan pemerintah Saudi, berdasarkan kesaksian agen FBI.

Abouammo dihukum pada Agustus tahun ini dengan tuduhan sebagai mata-mata pemerintah asing, serta penipuan, pencucian uang dan pemalsuan catatan.

Sekadar informasi, Arab Saudi saat ini memberikan hukuman keras bagi warganya yang memposting anti-pemerintah di media sosial. Bahkan ada seseorang yang dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena men-tweet protes terhadap pemerintah.

Menurut kesaksian mantan kepala keamanan Twitter Peiter 'Mudge' Zatko, Arab Saudi bukanlah satu-satunya pemerintah asing yang mencoba masuk ke Twitter.

Ia sempat menuduh pemerintah India dan China melakukan hal yang sama di perusahaan Twitter. Namun Twitter tidak bisa memastikan sejauh mana perusahaan disusupi.

Baca Juga: Ralat Pernyataan 26 Desember Hari Libur, Menko PMK: Saya Khilaf, Tapi Boleh Ambil Cuti

“Kami tidak memiliki kemampuan untuk memburu agen intelijen asing dan mengusir mereka sendiri,” katanya kepada Komite Kehakiman Senat pada September. (*)

Load More