Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat pada tahun 2024 nanti sesuai dengan aturan Undang Undang.
Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian, artinya gaji pensiunan Presiden yakni 6 kali Rp5,04 juta per bulan atau sebesar Rp30,24 juta. Sementara untuk gaji Wakil Presiden sebesar Rp20,16 juta atau 4 kali Rp5,04 juta per bulan.
Setelah selesai menjabat, Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun, tidak beserta tunjangan yang melekat.
Saat ini Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp32,5 juta per bulan dan Rp22 juta per bulan.
Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Baca Juga: Xiaomi Ungkap Fakta Menggunakan Smartphone saat Badai Petir
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan rumah yang akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya.
Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
Rumah hadiah dari negara untuk Presiden Joko Widodo
Usai menyelesaikan masa jabatannya di tahun 2024 nanti, Jokowi akan mendapatkan hadiah berupa rumah dari negara.
Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Luas rumah untuk Jokowi di Colomadu itu disebut memiliki luas mencapai 3.000 meter persegi. Lokasinya juga disebut strategis yakni berada dekat dengan bandara.
Berita Terkait
-
Respons Santai Gibran Dengar Jokowi Dapat Rumah Di Colomadu: Nggak Ngurusi, Anggap Aja Nggak Tahu
-
Geger! Usai Minta Jokowi Ditambah 2 Tahun, Ketua DPD La Nyalla Juga Usul Presiden Dipilih MPR
-
Presiden Jokowi Ngaku Ketakutan Dipanggil Bawaslu: Saya Nggak Ngerti Kesalahan Apa Dipanggil
-
Fantastis! Ini Harga Rumah Jokowi Pemberian Negara dan Lokasi Strategisnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan