/
Kamis, 29 Desember 2022 | 16:05 WIB
Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur Hingga Menangis Histeris (YouTube Cumicumi)

Fahmi Bachmid menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada majelis yang telah berani mengambil sikap sesuai dengan KUHP. Ia menilai Dito Mahnedra telah melecehkan persidangan dengan tidak hadir sejak panggilan pertama.

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra melaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)

Load More