Selebtek.suara.com - Ada kabar menarik bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor. Pada bulan Januari 2023, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar. Ayo buruan sebelum program ditutup!
Program ini tentu menarik bagi para penunggak pajak agar dokumen kendaraan tidak cacat. Menariknya lagi, program pemutihan ini memberikan bebas denda bahkan sampai yang pajak kendaraannya sudah menunggak hingga 3 tahun.
Khususnya bagi wajib pajak kendaraaan yang belum membayar pajak atau menunggak pembayaran.
Di awal tahun, atau bulan Januari 2023 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aceh menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung sejak Senin (02/01/2023) lalu.
Informasi program pemutihan pajak kendaraan ini diunggah oleh kantor Samsat setempat lewat akun instagramnya @samsat_acehutara.
"Ayo Rakan Semua... Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Aceh Mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023" tulis @samsat_acehutara pada keterangan foto yang diunggahannya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam kesempatan kali ini, para wajib pajak mendapat keringanan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB. Sehingga masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya bebas alias dihapus.
Perlu dicatat, program pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga 28 Februari mendatang. Jadi, buruan diurus sebelum program berakhir!
Baca Juga: Tanda-tanda Kucing Kesayangan Lagi Stres, Cat Lovers Wajib Tahu Hal Ini!
Berita Terkait
-
Video Panas Kebaya Coklat Bercocok Tanam di Atas Sofa Masih Diburu, Netizen Penasaran Adegan Ini: Mantap-mantap Sama Ayang
-
Perpisahan Amanda Manopo Bikin Mewek! Ucapan Terima Kasih dan Love You Disorot Karena Ini
-
Rumor Affair Sarwendah-Betrand Peto Ternyata Bukan Isapan Jempol, Ramalan Mbah Mijan Benarkah Terbukti?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Penggeledahan Kafe Cipete, Polisi Angkut Duit Rp67,2 M
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah