Selebtek.suara.com - Seungri, mantan anggota BIGBANG akhirnya bebas dari penjara Yeoju pada Kamis (9/2/2023) pagi hari waktu setempat.
Melansir Kbizoom dari JTBC, Seungri dibebaskan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya yakni 11 Februari 2023.
Seungri ditahan karena terlibat dalam Skandal Burning Sun bersama dengan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon pada tahun 2018.
Saat itu, ia mengakui 9 dakwaan, seperti prostitusi, penggelapan, penyerangan, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, kebiasaan judi, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, Seungri dituntut 5 tahun penjara pada sidang pertama yang digelar pada Mei 2021. Namun Pengadilan Militer Umum akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara lewat persidangan di bulan Agustus 2021.
Pada Januari 2022, sidang kedua yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer mengungkap hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Seungri. Kemudian pada bulan Mei, Mahkamah Agung secara resmi mengkonfirmasi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk Seungri.
Sementara itu, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dipenjara masing-masing hingga 5 tahun dan 2 tahun dan 6 bulan, pada tahun 2019.
Penahanan Jung Joon Young akan berakhir pada April 2024, sementara Choi Jong Hoon sudah dibebaskan dari penjara pada November 2021 lalu.(*)
Sumber: Kbizoom
Baca Juga: Sulit Dicari, Minyak Goreng KITA Lenyap di Pasaran Palembang Sejak Dua Bulan Ini
Berita Terkait
-
Sneakers Edisi Terbatas G-Dragon Dijual Hampir Rp 500 Juta di Marketplace
-
Keren, Single "VIBE" oleh Taeyang ft. Jimin Sukses Debut di UK Official Singles Chart!
-
'VIBE' dari Taeyang feat Jimin BTS Raih Trofi Pertama di M Countdown
-
Vokal Keren Abis, Taeyang BIGBANG dan Jimin BTS Rilis Live Clip Lagu VIBE
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026