Selebtek.suara.com - Kasus pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jambil dengan tersangka seorang mama muda, Yunita Sari (20) telah memakan korban sebanyak 17 anak.
Meski polisi sudah menetapkan tersangka dan mengantongi sejumlah bukti, pihak keluarga Yunita ngotot membantah telah melakukan pancabulan. Menurut keluarga, Yunita adalah korban pemerkosaan oleh para bocil alias anak-anak.
"Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," kata Karmila, bibi Yunita, menirukan ucapan Yunita, Kamis (9/2/2023).
Karmila mengklaim adanya luka memar di tubuh Yunita adalah akibat kekerasan yang dilakukan saat pemerkosaan terjadi.
"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan korban dari Yunita totalnya mencapai 17 orang.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Andri di Mapolda Jambi.
Korban ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Para korban rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun. Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Baca Juga: Artis Ini Diam-diam Sudah Masuk Islam, Ini Kata Gus Miftah yang Membimbingnya
Untuk memenuhi hasrat birahinya, Yunita kemudian membujuk para bocil dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya selama satu jam. Kemudian anak-anak ini satu per satu digilir di kamarnya.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Pada saat diajak ke kamar, para korban ini dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ucap Andri.
Atas perbuatannya, Yunita Sari dijerat pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Piala Dunia 2026, Timnas Qatar dan Kelayakan Semu The Maroon Tampil di Putaran Final Gelaran
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?