Selebtek.suara.com - Kasus pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jambil dengan tersangka seorang mama muda, Yunita Sari (20) telah memakan korban sebanyak 17 anak.
Meski polisi sudah menetapkan tersangka dan mengantongi sejumlah bukti, pihak keluarga Yunita ngotot membantah telah melakukan pancabulan. Menurut keluarga, Yunita adalah korban pemerkosaan oleh para bocil alias anak-anak.
"Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," kata Karmila, bibi Yunita, menirukan ucapan Yunita, Kamis (9/2/2023).
Karmila mengklaim adanya luka memar di tubuh Yunita adalah akibat kekerasan yang dilakukan saat pemerkosaan terjadi.
"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan korban dari Yunita totalnya mencapai 17 orang.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Andri di Mapolda Jambi.
Korban ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Para korban rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun. Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Baca Juga: Artis Ini Diam-diam Sudah Masuk Islam, Ini Kata Gus Miftah yang Membimbingnya
Untuk memenuhi hasrat birahinya, Yunita kemudian membujuk para bocil dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya selama satu jam. Kemudian anak-anak ini satu per satu digilir di kamarnya.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Pada saat diajak ke kamar, para korban ini dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ucap Andri.
Atas perbuatannya, Yunita Sari dijerat pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat
-
Hidup Kedua di Planet Kepler-186F
-
7 Kebiasaan Gen X Sejak Kecil yang Berbeda dengan Gen Z
-
Saat Negara Gagal Hadir: Tragedi Anak NTT dan Luka Pendidikan Indonesia
-
Jarang Main di Persija, Shayne Pattynama Siap Buktikan Diri di Timnas Indonesia
-
Titik Terang Identitas Korban, Ini Daftar 10 Nama Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Review Film Mother Mary: Balutan Estetika A24 dalam Tragedi Musikal Modern
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Seleb Transpuan Una Dembler Curhat Dilecehkan di Kamarnya Sendiri