/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:03 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selebtek.suara.com - Kuat Maruf, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J merasa tak adil dengan keputusan hakim. Ia iri melihat hukuman Richard Eliezer sangat ringan.

Keterangan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irwan Irawan. Namun, mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu tetap menghormati keputusan hakim.

"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," kata Irwan seperti dilansir Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Padahal, lanjut Irwan, pada pembunuhan tersebut, KUat hanya berperan melakukan tugasnya sebagai pembantu rumah tangga. Ia juga tidak banyak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kuat Maruf saat menjalani sidang duplik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan. (sumber: Suara.com/Novian)

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.

Irwan lalu membandingkan vonis vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dinilai sangat ringan meski peran dalam pembunuhan tersebut cukup besar. Diketahui Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum `1 tahun 6 bulan," jelas Irwan.

Karena merasa dak adil, kubu Kuat akan mengajukan banding atas hukuman 15 tahun penjara. Sebab, Kuat merasa tidak ikut terlibat dalam merencanakan pembunuhan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat. (*)

Baca Juga: Tugas Berat Menanti Erick Thohir Setelah Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI

Load More