Suara.com - Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer sudah dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu, (15/02/2023) kemarin.
Richard sendiri dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. Hal ini pun diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung dikarenakan beberapa alasan.
Tak hanya itu, pasca vonis dibacakan, pihak keluarga Brigadir J pun diketahui masih ada yang belum terima soal hukuman kepada Richard ini. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah deretan fakta pasca vonis Richard Eliezer selengkapnya.
1. Kejagung tidak ajukan banding
Jatuhnya vonis penjara 1 tahun 6 bulan ini sempat membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis Richard bergeming. Tuntutan yang sebelumnya dibacakan dengan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer ternyata tidak dikabulkan oleh hakim.
Namun, walaupun hal tersebut terjadi, pihak Kejagung mengungkap bahwa pihak mereka tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini pun disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Dengan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim, itu artinya vonis Richard Eliezer sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
2. Bibi Brigadir J tidak terima hukuman ringan Richard
Namun, vonis terhadap Richard ini masih tetap tidak diterima oleh salah satu anggota keluarga Brigadir J. Rohani, bibi dari Brigadir J pun mengaku hukuman tersebut terlalu rendah untuk Richard. Ia juga mengaku belum terima atas vonis tersebut.
"Kalau begini vonisnya, saya pribadi itu sangat rendah ya (hukuman yang dijatuhkan. Nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya, tetapi terserah mereka lah, saya ini apalah," ungkap Rohani saat ditemui wartawan di rumahnya di Jambi.
3. Polri ungkap kemungkinan Richard jadi anggota Brimob lagi
Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun mengungkap adanya peluang bagi Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob. Bagi Sigit, semua keputusan akan kembali ke sidang kode etik atas perbuatan yang dilakukan oleh Richard.
"Ya peluang itu ada. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan (Richard) sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ungkap Kapolri saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).
4. Pihak Kuat Maruf protes soal hukuman Richard
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bakal Biayai Pernikahan Bharada E dan Ling Ling hingga Disiarkan TV, Netizen: Dia Bukan Pahlawan, Kasihan Keluarga Brigadir J
-
Tidak Sempat Bawakan Makanan Kesukaan saat Menjenguk, Orangtua Richard Eliezer Serahkan Nasib Putranya kepada Polri
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
-
Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E, Jokowi: Sudah Diputuskan, Harus Dihormati
-
Hotman Paris Ingin Bayari Pernikahan Bharada E dan Disiarkan di TV, Warganet Menolak: Jaga Perasaan Almarhum!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini