Suara.com - Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer sudah dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu, (15/02/2023) kemarin.
Richard sendiri dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. Hal ini pun diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung dikarenakan beberapa alasan.
Tak hanya itu, pasca vonis dibacakan, pihak keluarga Brigadir J pun diketahui masih ada yang belum terima soal hukuman kepada Richard ini. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah deretan fakta pasca vonis Richard Eliezer selengkapnya.
1. Kejagung tidak ajukan banding
Jatuhnya vonis penjara 1 tahun 6 bulan ini sempat membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis Richard bergeming. Tuntutan yang sebelumnya dibacakan dengan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer ternyata tidak dikabulkan oleh hakim.
Namun, walaupun hal tersebut terjadi, pihak Kejagung mengungkap bahwa pihak mereka tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini pun disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Dengan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim, itu artinya vonis Richard Eliezer sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
2. Bibi Brigadir J tidak terima hukuman ringan Richard
Namun, vonis terhadap Richard ini masih tetap tidak diterima oleh salah satu anggota keluarga Brigadir J. Rohani, bibi dari Brigadir J pun mengaku hukuman tersebut terlalu rendah untuk Richard. Ia juga mengaku belum terima atas vonis tersebut.
"Kalau begini vonisnya, saya pribadi itu sangat rendah ya (hukuman yang dijatuhkan. Nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya, tetapi terserah mereka lah, saya ini apalah," ungkap Rohani saat ditemui wartawan di rumahnya di Jambi.
3. Polri ungkap kemungkinan Richard jadi anggota Brimob lagi
Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun mengungkap adanya peluang bagi Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob. Bagi Sigit, semua keputusan akan kembali ke sidang kode etik atas perbuatan yang dilakukan oleh Richard.
"Ya peluang itu ada. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan (Richard) sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ungkap Kapolri saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).
4. Pihak Kuat Maruf protes soal hukuman Richard
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bakal Biayai Pernikahan Bharada E dan Ling Ling hingga Disiarkan TV, Netizen: Dia Bukan Pahlawan, Kasihan Keluarga Brigadir J
-
Tidak Sempat Bawakan Makanan Kesukaan saat Menjenguk, Orangtua Richard Eliezer Serahkan Nasib Putranya kepada Polri
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
-
Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E, Jokowi: Sudah Diputuskan, Harus Dihormati
-
Hotman Paris Ingin Bayari Pernikahan Bharada E dan Disiarkan di TV, Warganet Menolak: Jaga Perasaan Almarhum!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap