Selebtek.suara.com - Richard Eliezer, terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tidak dipecat dari kepolisian.
Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Pihak keluarga Yosua turut menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak dikutip dari Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Martin, Eliezer layak mendapat kesempatan kembali di kepolisian.
Selain itu, Martin juga menilai kesempatan tersebut menjadi momentum bagi Eliezer untuk menebus kesalahannya.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya," ungkapnya.
Sidang KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kue Pancong, Jajanan Tradisional yang Makin Kekinian
Setidaknya ada sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP. Salah satunya adalah Bharada E masih berusia muda yakni 24 tahun.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Harga Rp1 Jutaan, Hemat dan Praktis untuk Harian
-
Link Mudik Bareng Indogrosir 2026, Tujuan 18 Kota, Ini Cara Dapatkan Tiketnya
-
Berawal dari Game Online, Gadis Makassar 17 Tahun Ditemukan Disekap 3 Bulan
-
Dewa United, Liga Indonesia dan Rencana Besar Ivar Jenner yang Bisa Saja Digagalkan oleh Realita
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Rp200 Jutaan yang Jarak Tempuhnya Tembus 300 Km