- Amnesty International mencatat jumlah eksekusi mati global pada 2025 mencapai angka tertinggi dalam 44 tahun terakhir.
- Indonesia menjatuhkan 68 vonis mati sepanjang 2025 meski tidak melakukan eksekusi dalam satu dekade terakhir.
- Amnesty mengkritik langkah pemerintah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan eksekusi sebagai kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.
Suara.com - Amnesty International mencatat jumlah eksekusi mati di seluruh dunia sepanjang 2025 mencapai titik tertinggi dalam 44 tahun terakhir. Di saat yang sama, Indonesia disebut masih terus menjatuhkan vonis hukuman mati meski tidak lagi melakukan eksekusi sejak 2016.
Dalam laporan terbaru bertajuk Death Sentences and Executions 2025, Amnesty International mencatat sedikitnya 2.707 eksekusi mati terjadi sepanjang tahun lalu. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 1981.
Amnesty mencatat peningkatan eksekusi paling tinggi terjadi di Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Yaman dan Amerika Serikat.
Indonesia sendiri tidak melakukan eksekusi mati dalam satu dekade terakhir. Namun, Amnesty menyoroti pengadilan di Indonesia masih rutin menjatuhkan hukuman mati setiap tahun.
Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 68 terdakwa divonis hukuman mati sepanjang 2025, mayoritas dalam kasus narkotika.
“Indonesia masih bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati. Di satu sisi, sudah sepuluh tahun Indonesia tidak melakukan eksekusi, namun hakim pengadilan terus mengetuk palu hukuman mati hingga saat ini,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Amnesty juga menyoroti langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Menurut Usman, langkah tersebut justru menjadi kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Regulasi baru yang akan disiapkan tersebut merupakan suatu ironi dan kemunduran serius bagi penegakan HAM,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Aman dari Pemeriksaan Ulang, Ini Aturannya
Padahal, KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 telah mengatur pidana mati bersifat bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Amnesty menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat mekanisme komutasi ketimbang menyiapkan aturan teknis pelaksanaan eksekusi mati.
“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera. Kami sejak lama mendesak Indonesia segera menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman yang lebih adil dan manusiawi,” kata Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Upah Kupas Bawang di Lombok, Dari Pagi Sampai Malam Cuma Rp500 per Kg
-
Megawati: Hukum Indonesia seperti Zaman Belanda, Dijalankan tapi Tak Berkeadilan
-
Viral Pidato Presiden Prabowo Soal Upah Pengupas Bawang, Warga Bogor Beberkan Fakta Lapangan
-
Sumpah Serapah dan Ancaman Pembunuhan Justin Hubner Menggila, Pelaku Ternyata Sosok Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan
-
Apa Itu Hornet? Komdigi Blokir Aplikasi Kencan Komunitas LGBTQ+
-
Di Balik Penampilan Memukau Paskibraka Saat Bertugas di Istana Merdeka
-
Review Don't Say Good Luck: Menyingkap Batas Seni dalam Menghadapi Kepiluan
-
Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Rp240 Triliun dan Alokasi Pendidikan
-
Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Jadi 53 Orang