Selebtek.suara.com - Venna Melinda resmi mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi memastikan, pencabutan ini bukan berarti perceraian batal dilakukan karena gugatan talak cerai dari Ferry Irawan tetap berjalan.
"Karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai. Jadi alangkah baiknya satu di antara (permohonan gugatan) dicabut. Jadi, kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," kata Noor Akhmad.
"Yang perkara 595 (permohonan talak cerai Ferry Irawan) tetap lanjut," sambungnya.
Namun Venna Melinda keberatan karena Ferry Irawan tidak mencantumkan poin masalah KDRT dalam gugatannya. Padahal itu merupakan isu utama keretakan rumah tangga mereka.
"Bu Venna ngga keberatan dengan adanya gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT di sana?" ujarnya.
Menurut Noor Akhmad Riyadhi, isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim adalah KDRT. Noor menegaskan pihaknya akan menggugat masalah tersebut kepada pihak Ferry Irawan
"Kita akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya Pak Ferry," tegasnya.
"Intinya Bu Venna ingin bercerai dengan alasan KDRT, harus dimasukkan ke situ," pungkasnya.(*)
Baca Juga: 6 Bahan Alternatif Menghapus Kutek Selain Aseton, Bisa Pakai Bahan Ini
Berita Terkait
-
Lagi Dipenjara, Ferry Irawan Wajib Hadiri Sidang Mediasi Cerai dengan Venna Melinda
-
Bantah Tuduhan Ibunda Ferry Irawan, Verrell Bramasta Yakin Venna Melinda Tak Lakukan KDRT
-
Nyaleg, Verrell Bramasta Tak Terima Disebut Cari Simpati Publik Lewat Kasus KDRT Venna Melinda
-
Breaking News! Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhatap Ferry Irawan
-
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang