/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:01 WIB
Berkas KDRT Belum Lengkap, Pengacara Minta Ferry Irawan Segera Dikeluarkan dari Tahanan (Instagram/@ferryirawanreal)

Selebtek.suara.com - Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang meminta Polda Jawa Timur untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Jeffry mengatakan berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda pada 8 Januari 2023 lalu telah dikembalikan kepada penyidik karena dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Ia menilai berkas tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.

"Selama ini kan digembar-gemborkan bahwa berkas akan P21. Hari ini mendengar bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," ujar Jeffry Simatupang dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTube Seleb Oncam News, jumat (3/3/2023).

"Artinya sejak semula berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," sambungnya

Kolase potret Ferry Irawan dan Venna Melinda. (sumber: Instagram)

Karena itu, Jeffry Simatupang meminta agar Ferry Irawan segera dikeluarkan dari tahanan Mapolda Jawa Timur.

Meski penahanannya ditangguhkan, Jeffry menyebut proses hukum terhadap kliennya masih bisa berjalan sebagaimana mestinya. 

"Kami meminta kepada Kapolda, Kajari, tangguhkan penahanannya pak Ferry. Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, dinyatakan belum lengkap. Kami meminta pak Ferry untuk segera dikeluarkan dan ditangguhkan," ucapnya.

"Supaya proses hukum ini berjalan sebenar-benarnya, jangan hanya dari satu pihak sehingga mengakibatkan pak Ferry ini ditahan," lanjut Jeffry.

Baca Juga: Perubahan Fisik Ammar Zoni Jadi Sorotan Hingga Disebut Makin 'Ngembang'

Menurut Jeffry Simatupang penahanan Ferry Irawan turut dipicu oleh desakan publik. Ia berpendapat, opini masyarakat yang berkembang membuat penyidik akhirnya menahan suami Venna Melinda itu.

"Ini kan opini publik sudah terlalu besar jangan sampai karena opini publik hukum menjadi kalah. Hukum harus lebih kuat daripada opini publik," tegasnya.(*)

Load More