- Pemerintah Singapura mewacanakan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki pelaku perundungan sebagai langkah disiplin terakhir yang sangat ketat.
- Keputusan hukuman tersebut memerlukan persetujuan kepala sekolah serta wajib disertai pendampingan konseling bagi kondisi fisik dan psikologis siswa.
- Rencana kebijakan ini memicu perdebatan parlemen dan menuai kritik dari berbagai pihak karena dampak negatif hukuman fisik anak.
Suara.com - Pemerintah Singapura tengah menjadi sorotan setelah muncul wacana penerapan hukuman cambuk bagi siswa yang terlibat kasus perundungan di sekolah.
Menteri Pendidikan Desmond Lee menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara terbatas dan hanya sebagai langkah terakhir dalam penegakan disiplin.
"Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," kata Lee, dikutip AFP.
"Hukuman itu mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa," imbuhnya lagi.
Lee menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini tidak dilakukan sembarangan.
Setiap keputusan harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga pendidik yang memiliki kewenangan.
Selain itu, pihak sekolah juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan hukuman, seperti tingkat kedewasaan siswa serta apakah tindakan tersebut dapat membantu mereka memahami kesalahan dan memperbaiki perilaku.
Dalam penjelasannya, Lee juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Singapura, di mana hukuman cambuk hanya diperuntukkan bagi siswa laki-laki.
"Perempuan tidak boleh dihukum dengan cambuk," jelas Desmond Lee lagi.
Baca Juga: Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
Setelah hukuman dijalankan, sekolah diwajibkan untuk tetap memantau kondisi fisik dan psikologis siswa, termasuk memberikan pendampingan melalui konseling.
Rencana ini langsung memicu perdebatan di parlemen Singapura. Sejumlah anggota mempertanyakan mekanisme penerapan serta dampaknya terhadap penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Singapura telah mengeluarkan pedoman baru yang lebih ketat terhadap pelanggaran berat, termasuk bullying atau perundungan.
Dalam aturan tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman cambuk antara satu hingga tiga kali.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok pemerhati hak asasi manusia.
Organisasi Kesehatan Dunia bahkan sebelumnya menyatakan bahwa hukuman fisik terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak negatif dan tidak memberikan manfaat jangka panjang.
Secara historis, praktik hukuman cambuk di Singapura merupakan peninggalan era kolonial Inggris.
Meski demikian, negara asal sistem tersebut, Inggris telah lama menghapus penggunaan hukuman fisik dalam sistem hukumnya.
Berita Terkait
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Bullying atau Mentalitas Rapuh? Menakar Batas Luka di Dunia Kampus
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar