Selebtek.suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Agnes Gracia alias AG terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Diketahui, Agnes merupakan kekasih Mario Dandy, putra eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu yang sudah lebih dulu meringkuk di penjara.
Menurut polisi, Agnes akan ditahan selama tujuh hari ke depan guna pemeriksaan.
"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).
Sebelum dilakukan penahanan, Agnes sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama enam jam. Agnes akan ditahan selama tujuh hari ke depan karena statusnya masih sebagai anak di bawah umur.
"Kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu untuk Agnes, polisi sempat menetapkannya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Agnes diduga sudah melakukan percakapan dengan David sebelum dianiaya oleh Mario. Percakapan tersebut sempat viral di media sosial sehingga ada dugaan atau indikasi penyaniayaan berencana oleh Mario.
Baca Juga: Gara-gara Nagita Slavina Pakai Bikini, Ayu Ting Ting Kena Getahnya! Apa yang Terjadi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Promo Spesial Makanan Kaleng dan Sirup di Alfamart, Hari Ini Terakhir!
-
Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik
-
Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam
-
Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat
-
Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini
-
6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!
-
Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?
-
Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis
-
Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja