- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya berencana mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang.
- Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji proses hukum dan menegakkan hak asasi terkait perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
- Tim hukum melayangkan dua gugatan terpisah untuk menguji sah atau tidaknya penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pencekalan, hingga penyitaan yang dialami kliennya.
Suara.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, bakal mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang mengaku akan mendaftarkan permohonan praperadilan pada pukul 13.00 WIB.
“Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Febri mengatakan praperadilan yang diajukannya nanti bertujuan untuk menguji proses hukum terhadap kliennya.
“Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi,” jelas Febri.
“Dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” tambahnya.
Sehingga, kata Febri, praperadilan yang diajukan kliennya bukan merupakan upaya untuk menghindari hukum, melainkan untuk menjernihkan proses hukum.
“Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara yang menimpa kliennya.
Baca Juga: KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
Nantinya akan ada dua gugatan terpisah yang dilayangkan oleh Febrie. Pertama, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian, permohonan kedua untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Praperadilan ini diajukan karena tim hukum menilai kasus TPPU yang menjerat Febrie memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Selain itu, mereka mengklaim terdapat total sembilan kejanggalan dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ratusan Senpi di Ruang Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Terbongkar! Disimpan Dalam Karung dan Styrofoam
-
Cara Mencuci Puff Cushion Agar Tidak Menjadi Sarang Bakteri, Pakai 5 Bahan Ini
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap 2026, Akurat Pantau Heart Rate
-
Sunscreen Gel untuk Jenis Kulit Apa? Ini 3 Pilihan Murah dan Bagus Menurut Pengguna
-
Iran, Oman dan Amerika Hampir Berdamai soal Selat Hormuz, Apa yang Mereka Mau?
-
Review You and Everything Else: Saat Persahabatan Jadi Sumber Luka Dalam
-
Apakah Tablet Android Bisa Menggantikan Fungsi Laptop untuk Kuliah?
-
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Jadi Peserta Upacara di Istana Negara, Ini Link-nya
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki