Selebtek.suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat menyebarkan rekaman video dan foto saat ia menyiksa korban.
Mario Dandy membagikan video dan foto aksi biadabnya ke tiga orang teman sebelum ia digiring ke Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua orang teman Mario Dandy yang menerima rekaman video dan foto penganiayaan David telah mengakuinya.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).
Namun Hengki belum mengetahui motif anak eks pejabat pajak itu menyebarkan rekaman aksi sadisnya.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," jelasnya.
Tindakan tersebut, terang Hengki termasuk dalam perbuatan yang melenceng dari hukum. Karena itu Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video kekerasan.
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," ujar Hengki.
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pesan Khofifah Jelang Ramadan, Masyarakat Jatim Diminta Saling Menghormati dan Menjaga
Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG
-
Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah
-
Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...
-
Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung Termurah, Watt Rendah dan Awet Buat Jangka Panjang
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Bintang Dawson's Creek, James Van Der Beek Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker Kolorektal
-
Sinopsis Phantom Lawyer, Drakor Terbaru Yoo Yeon Seok dan Esom
-
Mahkota dari Duri
-
4 HP Android Mirip iPhone 17 Series Mulai Rp1 Jutaan, Alternatif Lebih Murah
-
Banjir Job, Kim Jae Young Terpilih sebagai Antagonis Baru di The Roundup 5
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Pasar Modal Mau Diawasi Ketat Sama Prabowo, Bos BEI: Kami Dapat Dukungan
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui