Selebtek.suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat menyebarkan rekaman video dan foto saat ia menyiksa korban.
Mario Dandy membagikan video dan foto aksi biadabnya ke tiga orang teman sebelum ia digiring ke Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua orang teman Mario Dandy yang menerima rekaman video dan foto penganiayaan David telah mengakuinya.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).
Namun Hengki belum mengetahui motif anak eks pejabat pajak itu menyebarkan rekaman aksi sadisnya.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," jelasnya.
Tindakan tersebut, terang Hengki termasuk dalam perbuatan yang melenceng dari hukum. Karena itu Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video kekerasan.
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," ujar Hengki.
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pesan Khofifah Jelang Ramadan, Masyarakat Jatim Diminta Saling Menghormati dan Menjaga
Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG
-
Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah
-
Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...
-
Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Dukung Kebijakan Devisa Nasional, Bank Mandiri Perkuat Solusi Bagi Eksportir Lewat DHE Tracker
-
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
-
Bagaimana Cara Kerja Motor Hybrid? Ini Pilihan Termurah
-
Performa Bellingham Bikin Supoter Timnas Inggris Geleng-geleng: Sukar Dipercaya!
-
5 Zodiak yang Bernasib Mujur Hari ini 13 Juli 2026, Anda Salah Satunya?
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 13-19 Juli 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM