Suara.com - Diversi hukum menjadi salah satu istilah yang muncul dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Istilah tersebut merujuk kepada AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus tersangka karena masih di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi terhadap AG. Syarief menyampaikan hal itu sudah dilalui dan korban menolak adanya diversi hukum.
Syarief memang menegaskan adanya diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Namun karena korban David memberi surat pernyataan penolakan penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan, maka proses tersebut pun tidak ditempuh.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ulasan mengenai apa itu diversi hukum.
Dasar Hukum Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam suatu kasus tertentu, diversi wajib diupayakan. Contohnya yakni penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai aturan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
Tujuan Diversi dan Pelaksanaannya
Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, penyelesaian perkara di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak. Diversi diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.
Baca Juga: Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut
Diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan residivis.
Proses Diversi Lebih Rinci
Diversi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal. Hal yang wajib diperhatikan yakni kepentingan korban, kesejahteraan serta tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan diversi harus memperoleh persetujuan dari korban dan/atau keluarga anak korban dan kesediaan anak dan keluarganya. Namun jika tindak pidana itu berupa pelanggaran, ringan, tanpa korban, dan nilai kerugian tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat maka tidak perlu ada kesepakatan diversi.
Hasil Upaya Diversi
Berita Terkait
-
Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang
-
Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut
-
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
-
Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar