Selebtek.suara.com - Nama selebgram asal Makassar, Nur Utami menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri, Sabtu (16/9/2023). Ia dirisngkus usai terlibat daam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba internasional Fredy Pratama.
Namun, hal yang cukup menarik adalah Nur Utami ditangkap usai menjalankan ibadah umrah. Hal ini membuat publik menduga, uang yang ia pakai untuk beribadah tersebut adalah uang haram.
Lalu apa hukumnya beribadah menggunakan uang haram?
Dilansir dari situs NU Online, ulama punya pendapat berbeda atas penggunaan uang haram untuk umrah ke Tanah Suci.
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menjelaskan bahwa meskipun ibadah dibiayai dengan uang haram, ibadah tersebut tetap dianggap sah, walaupun pada akhirnya seseorang akan berdosa atas cara mendapatkan uang tersebut.
Di sisi lain, madzhab Hambali berpendapat bahwa beribadah menggunakan uang haram dianggap tidak sah.
Sementara menurut Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, ibadah akan tetap sah, namun hal ini setara dengan seseorang yang melakukan shalat sambil mengenakan pakaian hasil rampasan atau menggunakan sutra, yang merupakan pakaian yang diharamkan bagi laki-laki.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa haji dan ibadah lainnya adalah perintah dari Allah yang harus dihormati. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dipersiapkan dan dijalankan dengan penuh kesungguhan.
Penting untuk menghindari penggunaan harta haram dalam pembiayaan haji atau umrah. Karena Allah adalah Maha Suci, Dia hanya akan menerima yang suci dan tulus. (*)
Baca Juga: Mobil Grandmax Tiba-tiba Terbakar di Pinggir Jalan Sleman, Diduga Akibat Korsleting AC
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon