Suara.com - Andri Cahyadi, Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK terdakwa investasi bodong berkedok bisnis batu bara senilai Rp71 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (21/09/2023) lalu.
Bersama Andri, tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam investasi bodong batubara ini juga menghadapi meja hijau. Mereka adalah Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Namun investasi tersebut diduga bodong. Sebab, bukan keuntungan yang didapat para korban akan tetapi justru kerugian yang nilainya fantastis.
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.
Terkait eksepsi dari terdakwa, jaksa penuntut umum Joddi Aditya akan melihat terlebih dahulu pembelaan terdakwa. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.
"Nanti kita lihat dulu dari kelanjutan sidang ya karena kita belum tahu eksepsinya seperti apa, nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," kata Joddi. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI