Selebtek.suara.com - Rumah milik seniman dan budayawan Guruh Soekarnoputra yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023.
Guruh dinyatakan kalah di oleh pengadilan melawan Susy Angkawijaya, pihak yang membeli rumah tersebut.
Menurut pengacara Susy, Jhon Redo, awalnya kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 dengan pihak penjual, yakni Guruh.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).
Namun kemudian perkara muncul karena Guruh disebutkan masih tinggal dan menempati rumah tersebut. Padahal menurut Jhon Redo, kliennya sudah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Terkait hal ini, Guruh memiliki pembelaan. Putra Presiden Pertama RI ini merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan tidak melakukan jual beli.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, dia (Guruh) itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," terang Jhon Redo.
Di sisi lain, Susy mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjam meminjam uang dengan Guruh karena menurutnya sudah tercatat di notaris.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," ujar Jhon.
Sampai saat ini, kata Jhon, Guruh masih tinggal dan menempati di rumah tersebut.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ," tandasnya.
Berita Terkait
-
Inge Anugrah dan Ari Wibowo Ternyata Punya Perusahaan Bersama, Inge Jadi Direktur Tapi Selama Ini Ari Wibowo...
-
Bikin Merinding, Ada Sosok Vanessa Angel di Sekolah Gala Sky, Netizen: yang Salim Sama Gala dari Belakang...
-
Bikin Pemilik Vespa LX Menyesal! Skutik Retro Ini Fiturnya Super Canggih, Harganya Ramah Kantong Mahasiswa
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?