Suara.com - Sekelompok masyarakat yang mengatas namakan Ahli Waris Rokani Cs melakukan unjuk rasa di kantor Mahkamah Agung (MA) di Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, para ahli waris meminta MA segera memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara melakukan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs, seluas 464 Ha yang terletak di desa Panara, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang.
Mereka juga melakukan somasi terhadap Menkopolhukam Mahfud MD yang diduga terlibat dalam penundaan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs, seluas 464 Ha.
Dalam aksinya, ahli waris mempertanyakan nasib terkait eksekusi lahan HGU di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang masih berlarut-larut dan tak kunjung dieksekusi.
Ahli waris juga menyoroti adanya intervensi dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait penundaan eksekusi tersebut. Dugaan ini muncul setelah terbitnya surat yang menunjukkan bahwa Mahfud MD diduga memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.
Surat tersebut menyampaikan permohonan untuk penundaan eksekusi lahan yang telah dimenangkan Rokani CS seluas 464 Ha yang terletak di desa Panara, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang.
Terkait hal ini, ahli waris mengecam keras adanya intruksi Mahfud yang tidak memiliki dasar hukum untuk menyurati Mahkamah Agung.
“Kami bersama Mahkamah Agung siap mendukung agar setiap keputusan-keputusan hukum dilaksanakan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Hal. 2 dari 139 hal Penetapan eksekusi pengosongan nomor 2/pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 05/Pdt.G/2011/PN LP. Bahkan pengadilan Lubuk Pakam telah mengeluarkan surat bantuan pengamanan kepada Kapolresta dan Dandim 0204 Deli Serdang,” kata koordinator aksi yang juga selaku ahli waris Basuki dalam aksinya.
“Kami hari ini juga kami melayangkan surat somasi kepada saudara Mahfud MD, ke Mabes Polri, serta kepada Presiden agar Mahfud MD mencabut intervensi baik dalam bentuk surat maupun lisan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung,” sambungnya.
Baca Juga: Nadin Amizah Dilecehkan di Bandung: Gue Dipegang-pegang Sepanjang Jalan!
Ahli waris mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait putusan inkracht PN Lubuk Pakam, putusan PN Medan, sampai pada putusan Mahkamah Agung pada tahun 2013 dan 2015 yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Rokani CS telah memenangkan atas kepemilikan tanah.
“Bahwa dengan putusan tersebut, seharusnya bapak Mahfud MD secara sadar harus mendorong pelaksanaan eksekusi bukan malah mengeluarkan surat penundaan tertuang pada tanggal 20 Januari 2023 yang terkesan mengintervensi Mahkamah Agung,”urainya.
Sementara itu, Donovan Akbar selaku Humas Mahkamah Agung didampingi beberapa hakim saat menerima mediasi mengatakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah Inkracht tidak ada yang salah.
“Maka sudah sepatutnya pelaksanaan keputusan tersebut harus di laksanakan karena telah memiliki ketetapan, MA sangat independent dalam hal ini dan tidak akan bisa di intervensi siapapun. maka Pengadilan Lubuk pakam harus secepatnya melaksanakan keputusan itu,” ujarnya.
Aksi damai ahli waris ini merupakan kali kedua dan akan terus berlanjut apabila MA belum memerintahkan pengadilan Lubuk Pakam untuk melaksanakan eksekusi. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global
-
AC Milan vs Juventus Berakhir Antiklimaks, Drama VAR Gagalkan Kemenangan Bianconeri
-
QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara
-
Berani Kritik Pedas Sherly Tjoanda, Siapa Nazlatan Ukhra?
-
Blunder Carlos Augusto Bikin Inter Milan Gagal Bawa Tiga Poin dari Markas Torino
-
Qari asal Kaltim Juara Pertama MTQ Internasional 2026 di Rusia
-
5 Rekomendasi Sunscreen Tekstur Light, Cepat Meresap dan Ramah untuk Makeup
-
Kombinasi Maut Guirassy dan Fabio Silva, Dortmund Bantai SC Freiburg 4-0
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor