Suara.com - Sekelompok masyarakat yang mengatas namakan Ahli Waris Rokani Cs melakukan unjuk rasa di kantor Mahkamah Agung (MA) di Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, para ahli waris meminta MA segera memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara melakukan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs, seluas 464 Ha yang terletak di desa Panara, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang.
Mereka juga melakukan somasi terhadap Menkopolhukam Mahfud MD yang diduga terlibat dalam penundaan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs, seluas 464 Ha.
Dalam aksinya, ahli waris mempertanyakan nasib terkait eksekusi lahan HGU di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang masih berlarut-larut dan tak kunjung dieksekusi.
Ahli waris juga menyoroti adanya intervensi dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait penundaan eksekusi tersebut. Dugaan ini muncul setelah terbitnya surat yang menunjukkan bahwa Mahfud MD diduga memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.
Surat tersebut menyampaikan permohonan untuk penundaan eksekusi lahan yang telah dimenangkan Rokani CS seluas 464 Ha yang terletak di desa Panara, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang.
Terkait hal ini, ahli waris mengecam keras adanya intruksi Mahfud yang tidak memiliki dasar hukum untuk menyurati Mahkamah Agung.
“Kami bersama Mahkamah Agung siap mendukung agar setiap keputusan-keputusan hukum dilaksanakan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Hal. 2 dari 139 hal Penetapan eksekusi pengosongan nomor 2/pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 05/Pdt.G/2011/PN LP. Bahkan pengadilan Lubuk Pakam telah mengeluarkan surat bantuan pengamanan kepada Kapolresta dan Dandim 0204 Deli Serdang,” kata koordinator aksi yang juga selaku ahli waris Basuki dalam aksinya.
“Kami hari ini juga kami melayangkan surat somasi kepada saudara Mahfud MD, ke Mabes Polri, serta kepada Presiden agar Mahfud MD mencabut intervensi baik dalam bentuk surat maupun lisan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung,” sambungnya.
Baca Juga: Nadin Amizah Dilecehkan di Bandung: Gue Dipegang-pegang Sepanjang Jalan!
Ahli waris mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait putusan inkracht PN Lubuk Pakam, putusan PN Medan, sampai pada putusan Mahkamah Agung pada tahun 2013 dan 2015 yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Rokani CS telah memenangkan atas kepemilikan tanah.
“Bahwa dengan putusan tersebut, seharusnya bapak Mahfud MD secara sadar harus mendorong pelaksanaan eksekusi bukan malah mengeluarkan surat penundaan tertuang pada tanggal 20 Januari 2023 yang terkesan mengintervensi Mahkamah Agung,”urainya.
Sementara itu, Donovan Akbar selaku Humas Mahkamah Agung didampingi beberapa hakim saat menerima mediasi mengatakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah Inkracht tidak ada yang salah.
“Maka sudah sepatutnya pelaksanaan keputusan tersebut harus di laksanakan karena telah memiliki ketetapan, MA sangat independent dalam hal ini dan tidak akan bisa di intervensi siapapun. maka Pengadilan Lubuk pakam harus secepatnya melaksanakan keputusan itu,” ujarnya.
Aksi damai ahli waris ini merupakan kali kedua dan akan terus berlanjut apabila MA belum memerintahkan pengadilan Lubuk Pakam untuk melaksanakan eksekusi. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
BRI Super League: Ditahan Persijap, Pelatih PSIM Yogyakarta Evaluasi Bola Mati
-
Tandang ke Markas Borneo FC, Ini Pesan Umuh Muchtar untuk Pemain Persib Bandung
-
Jejak Digital Abu Janda Hina Rasul dan Presiden Prabowo, Kok Masih Aman?
-
Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota, Tiket Jakarta Sold Out dan Sejumlah Kota Hampir Habis
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis