Selebtek.suara.com - Baru-baru ini, Indonesia mendapat duka setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan truk menabrak sejumlah kendaraan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah.
Akibat truk hilang kendali tersebut, sekitar 15 kendaraan lainnya turut menjadi korban.
Kecelakaan beruntun ini mengingatkan kita dapat bahwa menimpa siapa saja di jalanan, betapapun telah waspada dan berhati-hati. Pertanyaannya kini, apakah kejadian kecelakaan beruntun ini ditanggung asuransi?
Khusus untuk pemilik asuransi mobil, proteksi kendaraan ini akan memberi perlindungan dari risiko kerusakan atau kecelakaan dengan menanggung biaya perbaikan saat tiba-tiba terjadi kecelakaan.
Jika telah memproteksi kendaraan dengan asuransi kecelakaan mobil, maka akan lebih aman dan nyaman saat berkendara. Dengan asuransi kecelakaan mobil, kamu juga bisa mengajukan klaim jika menjadi korban tabrakan beruntun.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, mengungkapkan caranya.
Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan Mobil
Sebelum mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan mobil, baiknya memahami dulu apa saja jenis-jenis proteksi satu ini. Asuransi mobil dibedakan dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Jika asuransi All Risk mampu mengganti semua biaya kerusakan mobil ringan maupun berat seperti akibat bencana alam hingga kehilangan, klaim asuransi TLO hanya bisa diajukan apabila terjadi kehilangan total.
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
Itu berarti, ganti rugi hanya diberikan jika kerusakan kendaraan di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau perampasan. Dari kedua jenis asuransi ini, maka yang paling cocok untuk menanggung kecelakaan adalah asuransi jenis All Risk.
Proteksi ini memberi perlindungan bagi mobil dari semua risiko serta menjamin perlindungan terhadap berbagai jenis kecelakaan. Mulai dari yang berat hingga yang ringan seperti lecet atau baret.
Sebanding dengan manfaatnya, Anda harus membayarkan premi cukup tinggi untuk mendapatkan proteksi All Risk. Begitu pun dengan kebalikannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan proteksi yang kerap disebut comprehensive itu.
Berikut adalah beberapa kerusakan yang ditanggung asuransi All Risk:
1. Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok
2. Segala perbuatan jahat orang lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Gaya Bahasa Jakselan di Kampus yang Bikin Logika Bahasa Baku Jadi Korban
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!