Selebtek.suara.com - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilu tentang penelitian khusus dan rekam jejak Capres/Cawapres.
MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dengan nomor perkara 134/PUU-XXI/2023 tersebut digelar Selasa (17/10/2023) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama yang dihadiri oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI).
"Alhamdulillah hari ini Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan pertama yang agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan yaitu uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Tugas KPU dan BAWASLU yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 Undang-Undang Pemilihan Umum beserta penjelasannya yang menurut kami tugas tersebut hanyalah bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka," kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon dari PROKLAMASI.
Pada persidangan terbuka ini, Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan bahwa para pemohon telah menyampaikan poin penting dalam permohonannya, yakni bahwa para pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk dapat mengetahui rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Atas dasar itulah, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus (Litsus) mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Sunandiantoro.
Selain itu, kata Sunandiantoro, pihaknya juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk memberikan data dan informasi terkait dengan teransaksi keuangan, dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran HAM calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU serta BAWASLU. Selanjutnya laporan itu disampaikan kepada rakyat Indonesia sebagai bentuk hasil dari penelitian khusus yang telah dilakukan oleh KPU dan BAWASLU.
"Kami selaku kuasa hukum para pemohon sangat yakin dan optimis terkait dengan permohonan kami ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut dikarenakan kami membandingkan dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, terkait dengan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," terang Sunandiantoro.
Terhadap uji materiil yang sedang diproses di MK, PROKLAMASI juga menyampaikan surat terbuka kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal permohonan tentang penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres ini di KPU, BAWASLU, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dimasukkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini majelis hakim memberikan nasihat dan masukan yang pada pokoknya agar pengajuan permohonan ini lebih sempurna sehingga dapat meyakinkan hakim MK untuk bisa mengabulkan permohonan dari PROKLAMASI.
Baca Juga: Yusril Minta Gibran Berjiwa Besar Tak Ngotot Maju Cawapres Karena Alasan Ini
"Kami sangat yakin permohonan kami bisa dikabulkan oleh MK karena apa yang menjadi tujuan permohonan kami sangat rasional dan penting yaitu kami meminta MK untuk memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan cawapres. Hal ini penting karena untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bagus," pungkasnya.[*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral
-
Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi
-
Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele