Selebtek.suara.com - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilu tentang penelitian khusus dan rekam jejak Capres/Cawapres.
MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dengan nomor perkara 134/PUU-XXI/2023 tersebut digelar Selasa (17/10/2023) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama yang dihadiri oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI).
"Alhamdulillah hari ini Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan pertama yang agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan yaitu uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Tugas KPU dan BAWASLU yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 Undang-Undang Pemilihan Umum beserta penjelasannya yang menurut kami tugas tersebut hanyalah bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka," kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon dari PROKLAMASI.
Pada persidangan terbuka ini, Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan bahwa para pemohon telah menyampaikan poin penting dalam permohonannya, yakni bahwa para pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk dapat mengetahui rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Atas dasar itulah, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus (Litsus) mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Sunandiantoro.
Selain itu, kata Sunandiantoro, pihaknya juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk memberikan data dan informasi terkait dengan teransaksi keuangan, dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran HAM calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU serta BAWASLU. Selanjutnya laporan itu disampaikan kepada rakyat Indonesia sebagai bentuk hasil dari penelitian khusus yang telah dilakukan oleh KPU dan BAWASLU.
"Kami selaku kuasa hukum para pemohon sangat yakin dan optimis terkait dengan permohonan kami ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut dikarenakan kami membandingkan dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, terkait dengan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," terang Sunandiantoro.
Terhadap uji materiil yang sedang diproses di MK, PROKLAMASI juga menyampaikan surat terbuka kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal permohonan tentang penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres ini di KPU, BAWASLU, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dimasukkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini majelis hakim memberikan nasihat dan masukan yang pada pokoknya agar pengajuan permohonan ini lebih sempurna sehingga dapat meyakinkan hakim MK untuk bisa mengabulkan permohonan dari PROKLAMASI.
Baca Juga: Yusril Minta Gibran Berjiwa Besar Tak Ngotot Maju Cawapres Karena Alasan Ini
"Kami sangat yakin permohonan kami bisa dikabulkan oleh MK karena apa yang menjadi tujuan permohonan kami sangat rasional dan penting yaitu kami meminta MK untuk memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan cawapres. Hal ini penting karena untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bagus," pungkasnya.[*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Trump Tak Bisa Jamin Keamanan, Presiden Meksiko: Timnas Iran Boleh Main di Negara Kami
-
Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman