SUARA SEMARANG - Sujud syukur dilakukan 56 napi Lapas Semarang saat dinyatakan bebas pada Rabu (6/7/2022).
Puluhan napi Lapas Semarang tersebut mendapat asimilasi yang diperpanjang dan dinyatakan bebas.
Sujud syukur dilakukan sebab terharu bisa bebas dan kembali ke rumah tidak menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan 56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Hal tersebut sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” himbau Tri Saptono.
"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini," tambahnya.
Program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.
“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” kata Kalapas.
Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah.
Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi.
“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga," katanya.
Napi terpidana karena pelanggaran lalu lintas 1 tahun 10 bulan tersebut juga mengaku tidak diminati biaya dalam asimilasi tersebut.
"Alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis," katanya.
Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Mantan Model Majalah Dewasa Cynthiara Alona Bakal Polisikan Seseorang
-
Bebas Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Berencana Polisikan Seseorang
-
Cynthiara Alona Baru Bebas Penjara, Kena Masalah Baru Kasus Penggelapan Aset
-
Saat Kepala Rutan Klas I Surakarta Kasih Wejangan kepada Narapidana yang Mau Kabur
-
Konvoi Moge Dikawal Polisi Masuk Tol di Riau, Pengamat Singgung soal Etika
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Cara Melapor Jika Ada Pungli atau Titipan Saat SPMB 2026 di Palembang, Disdik Buka Kanal Pengaduan
-
Gagal Bawa Persija Juara, Nasib Mauricio Souza di Ujung Tanduk?
-
Ulasan Serial The Palu Family: Sajikan Episodic Horror yang Berbasis Fakta!
-
Persija Jakarta Pecahkan Rekor Membanggakan Meski Gagal Juara
-
Paylater dan Gaya Hidup Gen Z: Solusi Praktis atau Jebakan Finansial?
-
BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Second Chance, Program Soccer Camp Pertama di Indonesia Jadi Trending Topic
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia