/
Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:45 WIB
Doc. Semarang.suara.com

Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lebih tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining covid-19.

Sedangkan bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Load More