SUARA SEMARANG - Penumpang yang akan naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang wajib sudah vaksin dosis tiga atau booster.
Kebijakan wajib sudah vaksinasi booster bagi penumpang pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang ini berlaku mulai tanggal 17 juli 2022.
Maka bagi penumpang pesawat yang belum booster atau baru mencapai vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes negatif PCR.
Hal yang sama juga bagi penumpang pesawat yang baru vaksin dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes antigen.
Aturan kebijakan wajib booster bagi penumpang naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani sebagai upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
"Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Senin (11/7/2022).
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosualisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.
Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Juara Grup Tapi Tak Lolos AFF U-19, Dugaan Match Fixing Thailand dan Vietnam Mencuat
Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
"Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR," kata Heri.
Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Berita Terkait
-
Penumpang Kereta Api Per 17 Juli 2022 Belum Booster Wajib Tunjukan Tes PCR dan Antigen
-
Rekomendasi Wisata Religi Semarang, Pura Giri Natha Suguhkan Pemandangan Kota dari Atas
-
Aturan Terbaru Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Soal Kewajiban Vaksin Booster dan Antigen
-
Hasil Arema vs PSIS Semarang di Stadion Kanjuruhan Malang Penentuan Siapa Lolos Final Piala Presiden
-
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan