/
Senin, 11 Juli 2022 | 21:20 WIB
Semarang.suara.com

SUARA SEMARANG - Penumpang yang akan naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang wajib sudah vaksin dosis tiga atau booster.

Kebijakan wajib sudah vaksinasi booster bagi penumpang pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang ini berlaku mulai tanggal 17 juli 2022.

Maka bagi penumpang pesawat yang belum booster atau baru mencapai vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes negatif PCR.

Hal yang sama juga bagi penumpang pesawat yang baru vaksin dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes antigen. 

Aturan kebijakan wajib booster bagi penumpang naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani sebagai upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

"Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Senin (11/7/2022).

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosualisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19. 

Baca Juga: Indonesia Juara Grup Tapi Tak Lolos AFF U-19, Dugaan Match Fixing Thailand dan Vietnam Mencuat

Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

"Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR," kata Heri.

Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Load More