SUARA SEMARANG - Besok Rabu (20/7/2022) aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter bakal diblokir oleh Kominfo.
Kominfo telah memberikan imbauan bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk segera registrasi atau melakukan pendaftaran PSE jika tidak ingin diblokir.
Besok atau hari Rabu adalah batas akhir untuk segera lakukan registrasi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.
Jika melewati batas waktu tersebut maka Kominfo akan melakukan blokir bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.
Kominfo beri batasan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.
Di mana batas pendaftaran PSE yakni pada Rabu (2o/7/2022) dengan masa pendaftaran PSE berlaku hingga Kamis (21/7/2022) bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.
Kominfo meminta semua aplikasi elektronik pribadi, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai PSE.
Di ketahui jika WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan PSE ke Kominfo sehingga diancam diblokir.
Kominfo menyebut untuk aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar PSE ke Kominfo.
Baca Juga: Jadwal Hari Tanggal Jam Tayang Pertandingan PSIS Semarang di BRI Liga 1 Musim 2022-2023
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan akan memblokir apalikasi siapa saja yang belum daftar PSE.
Ia tak akan pilih kasih kepada siapapun yang tak mendaftar PSE akan diblokir termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.
“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” katanya, melansir dari suara.com.
Semuel mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.
Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.
Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.
Berita Terkait
-
Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks
-
Kesal Larang Warga Karaokean Malam, Pak RT Ini Malah Lupa Sama Peraturannya Sendiri
-
Digugat Twitter, Elon Musk Malah Asyik Liburan di Yunani
-
Instagram Siapkan Fitur Jual Beli Langsung via Chat, Jadi Marketplace Baru?
-
Terancam Diblokir di Indonesia, Begini Pendapatan Fantastis Google Sejak Tahun 2009 Hingga 2021
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan