/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:38 WIB
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polresta Serang (suara.com)

SUARA SEMARANG - Selebriti Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polresta Serang Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani resmi ditahan Polres Serang sebab kasus laporan oleh Dito Mahendra.

Sebelum resmi ditahan Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serang selama 1x24 jam sejak Kamis (21/7/2022).

Penetapan Nikita Mirzani resmi ditahan langsung diumumkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto, melansir suara.com.

Tindakan selanjutnya, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelas Shinto.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Thomas Doll Sebut Persija Tak Lakukan Persiapan Khusus Lawan Bali United

Sehari sebelumnya Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada 21 Juli 2022.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, saat penjemputan paksa Nikita Mirzani sedang bersama anknya, Arkana Mawardi.

Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. 

Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.

Terlihat pula dalam tayangan yang beredar bahwa Arkana Mawardi menangis saat ibunya dijemput paksa. 

Nikita Mirzani bahkan ikut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.

Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.

Load More