SUARA SEMARANG - Belum genap sehari atau 24 jam berstatus ditahan kini Nikita Mirzani sudah dibebaskan.
Polisi resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (22/7/2022) dan sekarang dibebaskan di hari yang sama.
Apa alasan Nikita Mirzani dibebaskan oleh polisi yang masih berstatus tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Polresta Serang Kota akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani atau dibebaskan dengan syarat.
Salah satu alasan polisi membebaskan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022), melansir suara.com.
Shinto kemudian menerangkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sehingga harus dilakukan penjemputan paksa pada Kamis (21/7/2022).
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Dizalimi, Nikita Mirzani Kini Puji Polisi dari Polresta Serang Kota
-
Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak
-
Nikita Mirzani Dibebaskan karena Harus Dampingi 3 Anaknya
-
Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota
-
BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
14 Mei 2026 Libur Apa? Simak Jadwal Lengkap Long Weekend Resmi dari SKB 3 Menteri
-
Muncul Kabar Dul Jaelani dan Tissa Biani Ingin Nikah di KUA Hindari Konflik, Ahmad Dhani Menolak
-
Mikel Arteta Puji Keberanian Wasit Chris Kavanagh Anulir Gol Callum Wilson di Menit Akhir
-
Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
-
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Sejumlah Lokasi, Jual Minyakita Rp15.500
-
Apakah Ibu Hamil Boleh Memakai Lipstik Hanasui?
-
15 Tanaman Penghambat Sel Kanker Menurut Penelitian, dari Kunyit hingga Daun Sirsak
-
Warga Tamalanrea Melawan: Tolak PLTSa di Tengah Pemukiman
-
Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster
-
Jadi Kakek Nenek, Beda Panggilan Maia Estianty dan Ahmad Dhani Sambut Cucu Pertama