SUARA SEMARANG - Belum genap sehari atau 24 jam berstatus ditahan kini Nikita Mirzani sudah dibebaskan.
Polisi resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (22/7/2022) dan sekarang dibebaskan di hari yang sama.
Apa alasan Nikita Mirzani dibebaskan oleh polisi yang masih berstatus tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Polresta Serang Kota akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani atau dibebaskan dengan syarat.
Salah satu alasan polisi membebaskan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022), melansir suara.com.
Shinto kemudian menerangkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sehingga harus dilakukan penjemputan paksa pada Kamis (21/7/2022).
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Dizalimi, Nikita Mirzani Kini Puji Polisi dari Polresta Serang Kota
-
Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak
-
Nikita Mirzani Dibebaskan karena Harus Dampingi 3 Anaknya
-
Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota
-
BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah
-
Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Merdeka Finansial, Bebas Memilih: Refleksi Perempuan Pekerja di HUT ke-81 RI
-
Disiplin Tanpa Nalar: Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengatur daripada Mendidik
-
3 HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Juta, Ini Pilihannya