Jerinx SID bebas penjara dari kasus yang menjerat dia atas pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Adam Deni.
Adam Deni memperkarakan perkataan Jerinx SID yang dianggap sebagai ancaman kekerasan melalui ponsel.
Kasus tersebut bermula saat adu komentar antara Jerinx SID dengan Adam Deni di Instagram.
Kemudian secara misterius akun Instagram Jerinx SID hilang. Jerinx SID langsung menghubungi Adam Deni via telepon.
Dalam percakapan tersebut Jerinx SID mengucapkan perkataan bernada ancaman kekerasan yang juga dibuktikan dengan rekaman.
Saat itu Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan kemudian memutuskan vonis kepada Jerinx 1 tahun penjara pada 24 Februari 2022.
Sebelumnya Jerinx SID juga terjerat kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2020, yang dikenal dengan tagar IDI Kacung WHO yang viral.
Saat itu Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan kasasi Jerinx SID dengan hukuman penjara 10 bulan denda 10 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku
-
Hasil Klasemen Pekan Pertama BRI Liga 1 Musim 2022-2023, Persebaya, Persija, Arema FC Calon Degradasi
-
Hasil Lengkap Pertandingan Hari Pertama BRI Liga 1, Madura United Panen Gol, Persija Takluk, RANS Nusantara FC Full Senyum
-
Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara
-
Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
5 Powerbank 20.000 mAh Murah yang Aman Masuk Pesawat, Traveler Wajib Punya!
-
Poco F8 Series Rilis Hari Ini di Indonesia, Perkenalkan Konsep Baru Bertajuk "UltraPower Ascended"
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Sinopsis Mardaani 3, Film India Terbaru Rani Mukerji dan Janki Bodiwala
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Siapa yang Pertama Lapor? Begini Awal Mula Terbongkarnya Skandal Jeffrey Epstein