Jerinx SID bebas penjara dari kasus yang menjerat dia atas pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Adam Deni.
Adam Deni memperkarakan perkataan Jerinx SID yang dianggap sebagai ancaman kekerasan melalui ponsel.
Kasus tersebut bermula saat adu komentar antara Jerinx SID dengan Adam Deni di Instagram.
Kemudian secara misterius akun Instagram Jerinx SID hilang. Jerinx SID langsung menghubungi Adam Deni via telepon.
Dalam percakapan tersebut Jerinx SID mengucapkan perkataan bernada ancaman kekerasan yang juga dibuktikan dengan rekaman.
Saat itu Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan kemudian memutuskan vonis kepada Jerinx 1 tahun penjara pada 24 Februari 2022.
Sebelumnya Jerinx SID juga terjerat kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2020, yang dikenal dengan tagar IDI Kacung WHO yang viral.
Saat itu Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan kasasi Jerinx SID dengan hukuman penjara 10 bulan denda 10 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku
-
Hasil Klasemen Pekan Pertama BRI Liga 1 Musim 2022-2023, Persebaya, Persija, Arema FC Calon Degradasi
-
Hasil Lengkap Pertandingan Hari Pertama BRI Liga 1, Madura United Panen Gol, Persija Takluk, RANS Nusantara FC Full Senyum
-
Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara
-
Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera Dipangkas, Teknologi Makin Cerdas
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Dosa Lingkungan di Balik Label 'Ramah Bumi' yang Estetik
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
Bawa Identitas Neo! Taeyong NCT Perluas Genre Musik di Comeback Album WYLD
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air