/
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:22 WIB
Pose foto Jerinx SID dan Nora Alexandria usai bebas penjara. (Instagram @ncdpapl)

Jerinx SID bebas penjara dari kasus yang menjerat dia atas pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Adam Deni.

Adam Deni memperkarakan perkataan Jerinx SID yang dianggap sebagai ancaman kekerasan melalui ponsel.

Kasus tersebut bermula saat adu komentar antara Jerinx SID dengan Adam Deni di Instagram.

Kemudian secara misterius akun Instagram Jerinx SID hilang. Jerinx SID langsung menghubungi Adam Deni via telepon.

Dalam percakapan tersebut Jerinx SID mengucapkan perkataan bernada ancaman kekerasan yang juga dibuktikan dengan rekaman.

Saat itu Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengadilan kemudian memutuskan vonis kepada Jerinx 1 tahun penjara pada 24 Februari 2022.

Sebelumnya Jerinx SID juga terjerat kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2020, yang dikenal dengan tagar IDI Kacung WHO yang viral.

Saat itu Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan kasasi Jerinx SID dengan hukuman penjara 10 bulan denda 10 juta dan subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga: Dikunjungi Bamsoet, Uya Kuya Lebur Mazda MX-5 Warna Kuning Golkar, Saingi BMW Raffi Ahmad dan Audi Gading Marteen

Load More