Bharada E ungkap atasan yang beri perintah pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winsnto)
Bunyi pasal 340 adalah "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
Sedangkan bagi Bharada E atau Richard Eliezer dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan tindakan Bharada E yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Komentar
Berita Terkait
-
Menunggu Kejutan Bharada E, Nama Ferdy Sambo Terseret, Pengacara: Bukan Tunggal, Ada Pelaku Lain
-
Senjata Brigadir J Digunakan Pelaku Lain untuk Bikin Kesan Ada Baku Tembak dengan Bharada E
-
Isi Pesan Whatsapp Grup Ajudan Ferdy Sambo Makin Lengkap? Komnas HAM Ngotot Soal BB yang Dipegang Tim Siber Polri, Beri Pesan pada Kapolri
-
Segera Diungkap! Isi Pesan Whatsapp Grup Para Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo Ditelusuri, Komnas HAM: Saya Ngotot BB, sedang Dikerjakan Pak Kapolri
-
Fakta-fakta Brigadir RR soal Kasus Penembakan Brigadir J, Sebut Dirinya Mumpet di Kulkas, hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan