SUARA SEMARANG - Tersangka baru terungkap pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, fakta baru semakin terbuka pada perkara ini.
Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka baru yang diumumkan Bareskrim Polri kemarin, di mana sebelumnya Bharada E juga sudah ditetapkan dengan status yang sama, ada fakta-fakta uang terkuak termasuk pengakuan sembunyi di kulkas atau lemari pendingin.
Dengan begitu fakta baru sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri soal kasus penembakan Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Bharada E, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Fakta baru kasus keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo-Putri Candrawati makin mengemuka, usai Brigadir RR Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E.
Melansir Suara,com pada artikel yang berjudul "4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana".
Berikut sejumlah fakta yang ada:
1. Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan salah satu ajudan Irjen ferdy Sambo yang paling senior. Ia ditugaskan untuk menjadi ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Ia diterapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah didapatkan dua alat bukti yang terkait dengan perannya dalam kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bawa Umbul-umbul saat Pengajian, 6 Orang Tersengat Listrik, Warganet: Bagus, Lanjutkan
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, usah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Meski begitu, Andi Rian tidak menyebutkan barang bukti apa yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Brigadir RR.
2. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana
Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. Dengan pasal itu, Brigadir RR terancam hukuman pidana mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral